Breaking News

Kabag Kepegawaian: Tidak Ada Pungutan pada Honorer

Kepala Bagian Kepegawaian Pemko Subulussalam, Gembira Bancin menyatakan pihaknya tidak pernah memungut sepeser pun

Editor: bakri
SUBULUSSALAM - Kepala Bagian Kepegawaian Pemko Subulussalam, Gembira Bancin menyatakan pihaknya tidak pernah memungut sepeser pun uang dari para honorer yang masuk database di daerah ini.

Pernyataan ini disampaikannya menyusul kabar adanya oknum yang memintai sejumlah uang kepada para honorer kategori 1 yang lulus verifikasi dua pekan lalu. “Kami di BKD tidak pernah memungusut sepeser pun uang dari honorer. Jadi kalau ada yang mengatasnamakan itu penipuan,” tegas Gembira Bancin yang dihubungi Serambi, Rabu (18/4) kemarin.

Menurut Gembira, sejak awal proses pendataan hingga sudah ada yang lulus verifikasi tidak pernah dipungut biaya. Karenanya, Gembira tampak terkejut ketika ditanyai adanya kabar yang beredar tentang pungutan sejumlah uang kepada para honorer yang lulus verifikasi.

Gembira mengingatkan para honorer di sana agar tidak memberikan uang tersebut karena pihak BKD sama sekali tidak melakukan pungutan. “Inilah yang kita khawatirkan mengatasnamakan BKD, makanya honorer harus waspada jangan sampai seperti terjadi sebelumnya,” pesan Gembira.

Sebelumnya sempat berhembus kabar adanya oknum yang memintai sejumlah uang dari para honorer yang lulus verifikasi kategori 1. Tak tanggung-tangung, uang dipatok hingga Rp 10 juta per orang. “Apa benar ada pungutan lagi kepada honorer yang lulus verifikasi kemarin, katanya untuk memudahkan proses menjadi CPNS,” kata seorang sumber yang enggan dipublikasi namanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 61 dari 88 tenaga honorer kategori I di wilayah Pemko Subulussalam lulus verifikasi dan validasi tim pusat. Kepastian itu diperoleh dari http://www.bkn.go.id/honorer/ yang diumumkan Jum’at (30/3) bulan lalu. Sementara 27 tenaga honorer lainnya dinyatakan tidak lulus verifikasi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, para honorer yang lulus verifikasi dan diangkat menjadi PNS tersebut akan menerima gaji dari APBN atau APBD. Mereka akan diangkat oleh pejabat yang berwenang, bertugas di instansi pemerintah dengan masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus serta berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006.(kh)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved