Bireuen Stop Terima CPNS
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi melarang Pemkab Bireuen untuk menerima calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan tenaga
* Honorer juga tak Boleh Diterima
BIREUEN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi melarang Pemkab Bireuen untuk menerima calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan tenaga honorer tahun ini sampai terwujudnya keseimbangan antara belanja aparatur dengan belanja pembangunan di kabupaten itu. Saat ini, persentase belanja aparatur di Bireuen lebih tinggi dibanding belanja pembangunan, sehingga penerimaan CPNS harus distop.
Penegasan tersebut disampaikan Mendagri kepada Bupati Bireuen, Drs Nurdin Abdul Rahman tiga hari lalu saat bertemu Mendagri di Jakarta. Kemudian informasi itu disampaikan Tgk Nurdin kepada Serambi di Bireuen, Minggu (22/4) kemarin.
Mengapa Bupati Nurdin sampai bertemu khusus Mendagri di Jakarta, dilatarbelakangi oleh seringnya muncul pemberitaan dalam dua minggu terakhir bahwa Kabupaten Bireuen akan dimergerkan kembali dengan kabupaten induknya, Aceh Utara. Isu merger itu berembus, karena penggunaan belanja aparatur di kabupaten itu lebih dari 50 persen dibanding persentase belanja pembangunan.
“Saya sudah jumpa langsung Mendagri dan menanyakan apa benar pemberitaan tentang rencana merger tersebut? Ternyata Mendagri tidak pernah mengeluarkan statement seperti itu. Cuma Mendagri meminta daerah yang belanja aparaturnya lebih dari 50 persen dilarang menerima CPNS maupun tenaga honorer. Itu saja,” kata Nurdin.
Sebetulnya, kata Bupati Nurdin, tanpa diingatkan kembali oleh Mendagri pun, pihaknya sudah melakukan moratorium penerimaan CPNS di Bireuen sejak dua tahun lalu. “Sudah dua tahun kita tidak lagi menerima CPNS. Tahun ini juga tidak terima CPNS sebagaimana ditegaskan Mendagri. Semua itu, untuk mewujudkan keseimbangan antara belanja aparatur dan belanja pembangunan,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran Serambi, APBK Bireuen tahun 2012 ini berjumlah Rp 848,9 miliar. Namun, porsi untuk belanja aparaturnya (gaji dan lain-lain) mencapai Rp 603,1 miliar, sedangkan belanja langsung/pembangunan hanya Rp 215,9 miliar.
Terhadap laporan Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran (Fitra) bahwa Bireuen dikategorikan sebagai pemerintahan yang boros, karena 70 persen lebih anggarannya habis untuk belanja pegawai, Nurdin tak menyangkalnya. Tapi tidak lantas gara-gara itu Bireuen akan digabung kembali dengan kabupaten induknya, Aceh Utara. “Mendagri tidak pernah mengeluarkan statement bahwa Bireuen akan dimerger kembali dengan kabupaten induknya, Aceh Utara,” ulang Nurdin.
Dengan adanya penegasan tersebut, Bupati Nurdin meminta semua pihak dapat menyikapinya secara bijaksana dan tidak perlu gundah. Sebab, Bireuen yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara, tetap berkedudukan sebagai kabupaten otonom. (yus)