Breaking News
Jumat, 12 Juni 2026

Akan Ada 3 Juta Penganggur karena Permen ESDM 7/2012

Itu disebabkan adanya larangan ekspor bahan mentah, dan pembagian hasil dari pengusaha ke pemerintah pusat.

Tayang:
Editor: Boyozamy

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sejak munculnya Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, banyak pengusaha tambang khususnya mineral, melakukan usaha masing-masing.


Itu disebabkan adanya larangan ekspor bahan mentah, dan pembagian hasil dari pengusaha ke pemerintah pusat.


Menurut Kepala Asosiasi Pengusaha Tambang Mineral Indonesia (Apemindo) Poltak Sitanggang, banyak perusahaan akan gulung tikar.


Dengan banyaknya pengusaha tambang mineral yang bangkrut, Poltak memprediksi bakal ada tiga juta kepala keluarga yang menganggur.


"Kalau ada Permen itu, para pekerja di tambang mau kerja apa. Kami enggak akan punya output," ujarnya di Hotel Kempinski, Selasa (8/5/2012).


Pengusaha, lanjutnya, cenderung menolak memberikan pesangon. Karena, PHK bukan diakibatkan kebijakan perusahaan maupun kegagalan manajemen perusahaan, melainkan akibat langsung dari Permen yang dibuat pemerintah.


"Pemerintah lah yang harus bertanggung jawab akibat dari peraturan yang dibuatnya," papar Poltak. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved