Bupati Abdya Janji Tindak PNS Kampanye
Pj Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Azhari Hasan berjanji menindak PNS di jajarannya yang terbukti terlibat kampanye sesuai aturan
Rekomendasi itu dikeluarkan Panwas Abdya dalam rapat pleno terhadap hasil laporan dan temuan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan lima orang PNS dan satu oknum kepala desa, Senin (7/5) lalu.
Tapi, Azhari menyatakan akan mempelajari dan mengkaji usulan Panwas itu. Karena untuk menindaklanjuti PNS yang melanggar disiplin itu ada prosesnya. Kalau terbukti terlibat aktif dalam kampanye seperti dilaporkan, akan ditindaklanjuti sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Saya tidak bisa membantu, kalau terlibat akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku. Sebab, jauh sebelumnya saya sudah mengimbau PNS dan non-PNS agar menjaga netralitas PNS dalam pilkada,” katanya.
Ditanya apa sanksi yang dijatuhkan kepada lima PNS yang sudah dinyatakan Panwas terlibat kampanye itu, Bupati menyatakan belum bisa memastikan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada PNS tersebut. “Saya akan lihat dan pelajari PP nomor 53 tahun 2010 tersebut,” katanya.
Kelima PNS dan satu pj keuchik yang terlibat kampanye salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati, yaitu, Safrian (Inspektur pada Inspektorat Abdya), Fakhruddin D (Kadisdukcapil), Maiyuli (Kadisdik), Irwandi (Camat Kuala Batee), Azhar (Pj Keuchik Meudang Ara, Blangpidie PNS), M Aris selaku Pj Keuchik Babah Lhueng, Blangpidie.(az)