Berita Aceh Barat Daya
Narkoba Jenis Happy Water dan Pod Getar Masuk Abdya, Pelaku Asal Aceh Utara Disikat Polisi
Polres Aceh Barat Daya mengungkap kasus narkotika jenis baru Happy Water dan Pod Getar pertama di Aceh
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Amirullah
Ringkasan Berita:
- Polres Aceh Barat Daya mengungkap kasus narkotika jenis baru Happy Water dan Pod Getar pertama di Aceh
- Polisi menangkap seorang pria berinisial MT asal Aceh Utara di sebuah rumah di Gampong Suak Nibong
- Petugas menyita 51 kemasan narkotika yang mengandung zat psikoaktif MDMA dan anestesi Etomidate
- Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrian Mizani | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap kasus narkotika jenis baru, yaitu Happy Water dan Pod Getar, di wilayah Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, kabupaten setempat, pada, 4 Juni 2026 lalu.
Pengungkapan narkotika jenis baru itu, merupakan kasus pertama di Provinsi Aceh.
Hal itu disampaikan Wakapolres Abdya Kompol Misyanto, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Hermansyah, dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolres setempat, Selasa (9/6/2026).
Misyanto menyebutkan, kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyimpanan narkotika di sebuah rumah di Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Abdya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Saat tiba di rumah yang dimaksud, kata Misyanto, petugas mendapati seorang pria berinisial MT Bin (31), warga Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, sedang berada di dalam rumah tersebut.
Baca juga: Aceh Masuk Daftar Daerah Terpanas di Indonesia, Banten dan Papua Barat Puncaki Suhu Tertinggi
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
"Dari pemeriksaan badan dan pakaian, personel kita tidak menemukan barang bukti. Namun, penggeledahan yang dilanjutkan ke seluruh bagian rumah membuahkan hasil," kata Misyanto.
Di atas sebuah lemari, sebutnya, petugas menemukan tas ransel hitam yang berisi puluhan kemasan narkotika dengan berbagai merek dan jenis.
Temuan tersebut langsung mengubah arah penyelidikan menjadi pengungkapan kasus narkotika skala besar.
Dari dalam tas, petugas menyita 11 bungkus Happy Water merek THC berwarna hijau yang mengandung MDMA, zat psikoaktif yang selama ini sebagai bahan utama ekstasi.
Selain itu, polisi juga menemukan 20 cartridge merek AAPER rasa markisa dan 20 cartridge merek THUGS rasa leci yang diduga mengandung Etomidate, zat anestesi yang kini mulai digunakan dengan perangkat vape atau pod elektronik.
"Total barang bukti yang diamankan mencapai 51 kemasan narkotika, terdiri dari 11 bungkus Happy Water dan 40 cartridge pod getar," ucapnya.
Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Kembali Menguat, 9 Juni 2026 Jadi Segini per Mayam
| Bupati Abdya Safaruddin Pimpin Tanam Perdana Padi MT Gadu 2026 |
|
|---|
| Sidak BPBD Abdya, Plt Sekda Aceh Barat Daya Minta Personel Siap Siaga |
|
|---|
| Lama Terbengkalai dan Rusak, Warga Minta Bupati Abdya Alih Fungsikan Pasar Rakyat Manggeng |
|
|---|
| Berlangsung 14 Hari, Satlantas Polres Abdya Tindak Pelanggaran Pelat Nomor dalam Operasi Patuh 2026 |
|
|---|
| Pemerintah Abdya Kembali Raih WTP dari BPK, Diterima Bupati Safaruddin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/NARKOTIKA-Wakapolres-Aceh-Barat-Daya-Abdya-memimpin.jpg)