Kamis, 11 Juni 2026

Berita Aceh Barat Daya

Narkoba Jenis Happy Water dan Pod Getar Masuk Abdya, Pelaku Asal Aceh Utara Disikat Polisi

Polres Aceh Barat Daya mengungkap kasus narkotika jenis baru Happy Water dan Pod Getar pertama di Aceh

Tayang:
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Amirullah
Serambinews.com/Masrian Mizani
NARKOTIKA - Wakapolres Aceh Barat Daya (Abdya) memimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus narkotika jenis baru di Mapolres Abdya, Selasa (9/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polres Aceh Barat Daya mengungkap kasus narkotika jenis baru Happy Water dan Pod Getar pertama di Aceh
  • Polisi menangkap seorang pria berinisial MT asal Aceh Utara di sebuah rumah di Gampong Suak Nibong
  • Petugas menyita 51 kemasan narkotika yang mengandung zat psikoaktif MDMA dan anestesi Etomidate
  • Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrian Mizani | Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap kasus narkotika jenis baru, yaitu Happy Water dan Pod Getar, di wilayah Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, kabupaten setempat, pada, 4 Juni 2026 lalu.

Pengungkapan narkotika jenis baru itu, merupakan kasus pertama di Provinsi Aceh.

Hal itu disampaikan Wakapolres Abdya Kompol Misyanto, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Hermansyah, dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolres setempat, Selasa (9/6/2026).

Misyanto menyebutkan, kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyimpanan narkotika di sebuah rumah di Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Abdya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. 

Saat tiba di rumah yang dimaksud, kata Misyanto, petugas mendapati seorang pria berinisial MT Bin (31), warga Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, sedang berada di dalam rumah tersebut.

Baca juga: Aceh Masuk Daftar Daerah Terpanas di Indonesia, Banten dan Papua Barat Puncaki Suhu Tertinggi

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. 

"Dari pemeriksaan badan dan pakaian, personel kita tidak menemukan barang bukti. Namun, penggeledahan yang dilanjutkan ke seluruh bagian rumah membuahkan hasil," kata Misyanto.

Di atas sebuah lemari, sebutnya, petugas menemukan tas ransel hitam yang berisi puluhan kemasan narkotika dengan berbagai merek dan jenis. 

Temuan tersebut langsung mengubah arah penyelidikan menjadi pengungkapan kasus narkotika skala besar.

Dari dalam tas, petugas menyita 11 bungkus Happy Water merek THC berwarna hijau yang mengandung MDMA, zat psikoaktif yang selama ini sebagai bahan utama ekstasi.

Selain itu, polisi juga menemukan 20 cartridge merek AAPER rasa markisa dan 20 cartridge merek THUGS rasa leci yang diduga mengandung Etomidate, zat anestesi yang kini mulai digunakan dengan perangkat vape atau pod elektronik.

"Total barang bukti yang diamankan mencapai 51 kemasan narkotika, terdiri dari 11 bungkus Happy Water dan 40 cartridge pod getar," ucapnya.

Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Kembali Menguat, 9 Juni 2026 Jadi Segini  per Mayam

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved