Kepolisian Diminta Lebih Lindungi Hak Warga
"Sikap aparat keamanan selama ini sering diliputi kebingungan. Sikap yang tak jelas itu justru bikin situasi menjadi tidak jelas juga," katanya.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian tampak sering gamang dalam mengantisipasi kekerasan atas nama agama, bahkan cenderung membiarkannya. Ini bisa memperburuk situasi, bahkan menyuburkan perilaku intoleran yang menentang kebebasan berpikir dan berpendapat.
Imbauan itu disampaikan Direktur Center for Study Religion and Culture (CSRC) Irfan Abubakar, di Jakarta, Senin (14/5/2012).
"Sikap aparat keamanan selama ini sering diliputi kebingungan. Sikap yang tak jelas itu justru bikin situasi menjadi tidak jelas juga," katanya.
Irfan Abubakar menyoroti berbagai kasus kekerasan atas nama agama. Kelompok mayoritas berusaha melakukan kekerasan terhadap kelompok minoritas yang dianggap menyimpang, bahkan itu dilakukan dengan kekerasan. Kepolisian yang semestinya sebagai pengayom dan pelindung warga, justru kerap bingung dan membiarkan kekerasan itu terjadi.
Kebebasan berpikir, berpendapat, beragama dan beribadah sesuai keyakinan itu dilindungi Undang-undang 1945 yang merupakan penurunan dari Pancasila. Ini mestinya dijaga oleh semua pihak, termasuk kepolisian.
"Orang boleh berbeda pendapat atau mengkritik orang lain. Tapi, semua itu semestinya dilakukan lewat diskusi, adu argumentasi, dalam damai. Bukan dengan pembubaran dan kekerasan," kata Irfan.
Untuk itu, aparat keamanan harus melakukan tugasnya untuk mengawal konstitusi dan melindungi hak warga, untuk berpendapat dan berkeyakinan secara bebas. Itu merupakan aturan main yang harus ditegakkan.
"Jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan harus dikembangkan sebagai kesadaran bersama, termasuk dalam lingkungan aparat keamanan," ucap Irfan.