DPRA Bahas Jadwal Pelantikan Gubernur

Pimpinan dan anggota DPR Aceh, hari ini, Selasa (21/5) akan melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas

Editor: bakri
BANDA ACEH -  Pimpinan dan anggota DPR Aceh, hari ini, Selasa (21/5)  akan melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas penetapan jadwal pembahasan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf.

“Undangan jadwal rapat Bamusnya telah kami teken dan juga sudah disampaikan kepada 43 anggota Bamus Dewan,” ujar Wakil Ketua II DPRA, Drs Sulaiman Abda MSi  kepada Serambi, di ruang kerjanya, Senin (21/5).  

Sulaiman menyebutkan, hasil rapat Bamus Dewan tentang penetapan jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih, merupakan salah satu syarat yang harus diserahkan DPRA kepada Presiden melalui Mendagri, untuk kepentingan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih.

“Hasil kesepakatan rapat ini nantinya akan dikirim oleh Ketua DPRA kepada Mendagri, yang selanjutnya mengusulkan kepada Presiden untuk penerbitan Kepres pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2012-2017. Surat Ketua DPRA itu, sebagai salah satu persyaratan permohonan untuk dilaksanakannya pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih,” kata Sulaiman Abda.

Awal Mei lalu, Ketua DPRA Drs Hasbi Abdullah mengatakan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf, akan dilaksanakan pada hari Senin, 4 Juni 2012, di Gedung DPRA. “Informasinya kami terima kemarin dari Dirjen Otda Kemendagri, Prof Djoehermansyah Djohar,” kata Ketua DPRA, Drs Hasbi Abdullah kepada Serambi, Rabu (9/5) siang.

Selain tentang jadwal pelantikan gubernur/wakil gubernur baru, rapat Bamus DPRA hari ini juga  akan menetapkan jadwal pengukuhan/pelantikan empat orang anggota DPRA pergantian antar waktu (PAW) yang SK pergantian/pengangkatan anggota Dewan barunya dari Mendagri sudah diterima Pimpinan DPRA, akhir bulan lalu.

Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda menyebutkan, seluruh anggota DPRA yang akan dilantik sebagai anggota DPRA pergantian antarwaktu (PAW) dalam waktu bersamaan ini, berasal dari Fraksi Partai Aceh.

Seharusnya, kata Sulaiman, jumlah anggota Dewan yang di-PAW adalah lima orang.  Namun, satu di antaranya, yakni Darmuda, tidak bisa di-PAW dalam waktu bersamaan, karena yang bersangkutan melakukan perlawanan hukum dan menggugat DPA Partai Aceh ke PTUN. “Jadi pergantian Darmuda ini harus menunggu putusan PTUN,” kata Sulaiman.

Informasi diterima Pimpinan Dewan, kata Sulaiman Abda, usulan PAW lima anggota Dewan dari Partai Aceh ini, karena beberapa faktor. Sebagian karena adanya perjanjian di antara para caleg PA yang meraih suara yang sama dalam Pemilu 2009 lalu, akan menjalani masa bakti setengah periode (2,5 tahun). Seperti yang dialami Fauzi SH yang dingganti caleg satu partainya yaitu Fakhruddin Ahmad.

“Tapi, ada juga yang diusul ganti, karena tidak disiplin, tidak loyal kepada partai, dan tidak melaksanakan tugas dan fungsi keanggotaan legislatifnya dalam melaksanakan tugas, sehingga partainya menilai ia kurang produktif, maka diusul ganti,” kata Sulaiman.(her)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved