Royalti Tambang Emas Geumpang Rp 800 Juta
Hingga kini Pemerintah Kabupaten Pidie (Pemkab) sudah memperoleh royalti dari perusahaan tambang emas di kawasan Geumpang
“Total royalti yang kita terima hingga saat ini sekitar Rp 800 juta,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Pidie, Muliadi Yakob, S.Pd kepada Serambi, Senin (28/5).
Dikatakan, pihaknya sudah memanggil beberapa perusahaan pertambangan di Geumpang beberapa waktu lalu untuk melakukan presentasi tentang eksplorasi yang mereka lakukan. “Mereka sudah mempresentasikan ke kita sebagian. Kita sampaikan kepada mereka bahwa mereka harus membuat studi kelayakan terlebih dahulu,” kata Mulyadi. Pihaknya memberi waktu hingga tahun 2014 kepada perusahaan pertambangan yang sedang melakukan survei tersebut untuk menyelesaikan studi kelayakan.
Saat ditanya, sejauhmana peluang mereka memperoleh izin eksploitasi mengingat sebagian areal pertambangan tersebut disebut-sebut berada di hutan lindung, Muliadi mengatakan, “Tidak ada persoalan hutan lindung atau bukan. Di hutan lindung pun bisa dapat izin. Izin itu ke menteri”.
Selain itu, Muliadi juga memastikan bahwa kehadiran perusahaan tersebut sejauh ini tidak merusak lingkungan, karena mereka memiliki teknologi untuk eksplorasi. Yang dikhawatirkannya justru pertambangan rakyat yang melakukan pendulangan emas secara manual dengan menggunakan bahan kimia merkuri.
Data yang diperoleh Serambi, jumlah perusahaan pertambangan yang melakukan ‘survei’ emas di kawasan Geumpang meningkat dari tahun ke tahun. Jika tahun 2009 lalu hanya terdiri atas beberapa perusahaan, kini sudah mencapai 15 perusahaan. “Jumlah perusahaan yang tertarik melakukan survei semakin lama semakin banyak. Entah apa sebab, padahal katanya emas di sini tidak layak ditambang secara komersial,” kata seorang warga Geumpang kepada Serambi pekan lalu.(sak)