Dokter YA Dituntut Empat Tahun

Masih ingat kasus dokter berinisial YA (31), perempuan yang diduga ikut membantu suaminya memperkosa wanita lain berinisial Feb

Editor: bakri
* Bantu Suami dalam Pemerkosaan

BANDA ACEH - Masih ingat kasus dokter berinisial YA (31), perempuan yang diduga ikut membantu suaminya memperkosa wanita lain berinisial Feb (27) pada 22 Oktober 2011, yang ramai diberitakan media di Aceh. Atas perbuatannya, dokter itu dituntut empat tahun penjara. Sedangkan suaminya sebagai pelaku kejahatan tersebut, hingga kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh Kardono SH membacakan tuntutan itu pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (28/5). Sedangkan sebelumnya, sidang kasus tersebut berlangsung tertutup.

Sebelum sampai pada inti tuntutan itu, Kardono membacakan keterangan para saksi pada sidang sebelumnya. Meski terdakwa membantah seluruh keterangan saksi, inti dari fakta hukum yang terungkap adalah, pada 22 Oktober 2011 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa menghubungi Feb untuk datang ke rumahnya karena suaminya sedang sakit.

Ketika di rumah terdakwa, suami Feb juga datang ke rumah itu, namun suami terdakwa tak mengizinkan lelaki itu masuk ke rumah tersebut dan tak mengizinkan Feb menjumpai suaminya. Tapi, suami terdakwa justru menceritakan bahwa suami Feb juga sering membawa perempuan lain ke rumah tersebut.

Hingga malam hari, Feb masih di rumah dimaksud sehingga terjadi pemerkosaan terhadap Feb oleh suami terdakwa. Terdakwa menyaksikan, bahkan ikut membantu pemerkosaan itu. Akibatnya, korban melapor peristiwa itu ke Polresta Banda Aceh.

Karena itu, JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti ikut dalam ancaman kekerasan dengan memaksa perempuan lain (bukan isterinya) bersetubuh dengan suaminya. Hal ini sesuai Pasal 56 Sub Ie KUHP Juncto Pasal 285 KUHP. “Kami meminta majelis hakim menghukum terdakwa empat tahun penjara, dipotong masa tahanan yang telah dijalaninya,” pinta Kardono.    

Usai mendengar tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Darwis SH mengatakan akan mengajukan pleidoi (pembelaan) tertulis. Majelis hakim yang diketuai Zainuddin SH memutuskan bahwa sidang dilanjutkan Rabu hari ini dengan agenda mendengar pleidoi terdakwa.(sal)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved