KIP Aceh: Selesaikan Konflik Pilkada

KIP Aceh mengatakan kisruh pilkada di tiga wilayah; Nagan Raya, Aceh Barat dan Aceh Tenggara, harus diselesaikan dengan cara yang bijaksana.

Editor: ampuh
Laporan: Ansari Hasyim | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BAND ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengatakan kisruh pilkada pascapemungutan suara di tiga
wilayah (Nagan Raya, Aceh Barat dan Aceh Tenggara) harus diselesaikan secara bijaksana.

Anggota KIP Aceh Yarwin Adidharma menjawab Serambinesw.com, Jumat (6/7), mengatakan aksi protes massa dari masing-masing kandidat yang bertarung dalam pilkada di tiga kabupaten tersebut,  keputusannya ada pada KIP dan Panwaslu setempat, bagaimana semua ini bisa diselesaikan secara lebih bijaksana.

KIP punya kewenangan untuk melakukan pemantauan dan memberi arahan, namun terkait keputusan diserahkan kepada KIP setempat sebagai penyelenggara.

Disebutkan, dari tiga kabupaten yang menyulut protes massa dari masing-masing kandidat, hanya KIP Aceh Tenggara yang secara resmi meminta arahan dari KIP Provinsi terkait adanya desakan massa dari salah satu kandidat yang meminta KIP setempat menghentikan sementara proses rekapitulasi suara.

Permintaan penghentian sementara rekapitulasi suara ini juga disuarakan Panwaslu Agara dalam surat rekomendasinya kepada KIP atas pertimbangan akan berpotensi terjadi konflik meluas.

"Atas dasar surat dari KIP Agara itu kita sudah membalasnya. Ada beberapa poin alternatif yang kita sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan KIP setempat untuk mengambil keputusan," kata Yarwin.

Di antara isi surat KIP Aceh tersebut yaitu; meminta KIP Agara mencari tempat yang aman untuk melanjutkan proses rekap, bila proses rekap dihentikan, maka KIP setempat perlu berkoordinasi dengan pihak keamanan. Setelah kondisi aman baru dilanjutkan proses rekap dan yang terakhir apabila proses penghentian rekap sudah melewati batas tahapan, maka SK KIP tentang tahapan dan jadwal perlu direvisi

Yarwin menyebutkan khusus untuk konflik pilkada di Nagan Raya dan Aceh Barat, pihak KIP tidak menerima surat. "Keputusannya sudah putus di tingkat KIP dan Panwaslu setempat," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved