Kamis, 11 Juni 2026

Ormas Rekom Pembentukan PPID

Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) di Bireuen merekemondasikan pembentukan lembaga Pengelola Informasi

Tayang:
Editor: bakri
BIREUEN - Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) di Bireuen merekemondasikan pembentukan lembaga Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Bireuen sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Demikian antara lain rekomendasi diskusi yang dilaksanakan Perkumpulan Bina masyarakat (Bima) dengan berbagai organisasi lain, Sabtu (7/7) sore di kantor mereka, Cot Gapu, Bireuen.

Manajer Program Bima, Marbawi, kemarin, mengatakan, diskusi itu antara lain diikuti utusan Pema Unimus, Asosiasi Geusyik Kabupaten Bireuen (AGKB), GP Ansor, PB HAM, Koalisi NGO HAM, Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar GB), asosiasi mukim, dan Wakil Ketua DPRK Bireuen Syafruddin.

Forum itu juga menyampaikan perlu adanya upaya peninjuan kembali efektifitas UU Keterbukaan Informasi Publik dalam memenuhi hak warga negara dalam mendapatkan informasi. Rekomendasi lain yang diperoleh dari diskusi tersebut yakni adanya sosialisasi yang cukup bagi masyarakat khususnya di Aceh mengenai implementasi undang-undang tersebut.

“Ini perlu dilakukan agar masyarakat memahami prosedur atau mekanisme memperoleh informasi publik. Rekomendasi hasil diskusi disampaikan ke DPRK dan lembaga terkait lainnya,” ujarnya.(yus)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved