Rabu, 10 Juni 2026

Panleg Paparkan Raqan PBB dan Logam

Panitia legislasi (Panleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, Senin (9/7) memaparkaan Rancangan Qanun

Tayang:
Editor: bakri
MEUREUDU - Panitia legislasi (Panleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, Senin (9/7) memaparkaan Rancangan Qanun (Raqan) pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak mineral bukan logam dan batuan, dalam sidang paripurna III di gedung DPRK setempat.

Pelapor Panleg DPRK Pidie Jaya, Syarbaini SE menyebutkan, dari 14 bab hanya bab I tentang PBB yang tidak dirubah. Sedangkan bab II tentang nama, objek, dan subyek pajak hingga seterusnya mengalami mengalami perubahan, sebab dalam qanun PBB bangunan gampong dan perkotaan terjadi perombakan secara menyeluruh.

Karenanya, pihak Panleg mempersilahkan bagi seluruh anggota sidang untuk dapat membandingkan subtansi hasil pembahasan bersama legeslatif dan eksekutif. “Namun, dalam pembahasan tersebut semua subtansi babn pasal dan ayat telah disepakati,”ujarnya.

Terkait dengan Raqan tentang pajak mineral bukan logam dan batuan, sebelum pembahasan berjumlah 19 bab dan 37 pasal. Setelah pembahasan menjadi 13 bab dan 43 pasal. “Artinya, terjadi pengurangan enam bab dan penambahan enam pasal dan kami berharap agar adanya koreksi karena Qanun ini adalah acuan dan merupakan dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya,”tukasnya.(c43)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved