LBH: Tuntaskan Kasus Penyelewengan BBM Subsidi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Aceh Barat menyatakan aspresiasi kepada pihak kepolisian
“Harapan kita kasus itu diusut tuntas dan tidak pandang bulu,” ujar Koordinator LBH, Rahmad Hidayat SH kepada Serambi, Sabtu (14/7).
Rahmad mengatakan, kasus itu selain melibatkan pembeli yang dapat dijerat dengan hukum UU Migas, pemilik dan pekerja SPBU juga ikut terlibat. “Sebab terjadi kasus jual-beli BBM subsidi di SPBU itu adanya kesepakatan antara pembeli dan pemilik/pekerja SPBU. Dalam aturan tidak dibenarkan BBM subsidi diperjual belikan kepada industri/perusahaan sebab itu hak masyarakat,” katanya.
Ia juga berharap Pertamina mengenakan sanksi tegas terhadap SPBU yang melanggar aturan dengan menjual BBM kepada yang bukan berhak. “Selain itu harapan kita Pertamina juga meneruskan kasus seperti di Teunom itu ke polisi, sebab kasus di Teunom sudah sangat jelas sehingga tidak ada alasan tidak diusut dan kita meminta Polda ikut membantu mengusut kasus penyimpangan solar atau bensin seperti di Teunom dan wilayah Aceh Barat,” harap Rahmad.
Seperti diberitakan, Polres Aceh Barat, Senin (9/7/2012) lalu kembali membekuk warga yang diduga terlibat penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan bensin bersubsidi. Pelaku yang ditangkap berinisial Zul, warga Kecamatan Meureubo. Ia ditangkap di jalan Meulaboh-Simpang Peut, Kecamatan Meureubo. Selain itu polisi menyita 1 ton lebih (1.088 liter) solar dan bensin.
Selain 24 jeriken bensin dan 8 jeriken solar, polisi juga mengamankan 1 unit mobil pikap cary BL 8134 LC membawa BBM subsidi tersebut. Ia ditangkap setelah membeli BBM di SPBU Pasi Pinang (Jembes) Meureubo.
Sebelumnya pada Sabtu (16/6/2012), polisi juga menangkap Muji dan Adnan, warga Meulaboh dalam kasus sama dengan mengamankan BB 2.000 liter solar (2 ton) diangkut dalam L-300 pikap diisi dalam 60 jeriken dibeli di SPBU Kuta Padang, Meulaboh.(riz)