Minggu, 10 Mei 2026

Opini

Menyoal Putusan Sidang Isbat

SEBELUM kemerdekaan Indonesia, penetapan awal bulan yang terkait dengan hari-hari besar Islam secara penuh masih berada dalam kekuasaan

Tayang:
Editor: bakri
Oleh Teuku Saifullah

SEBELUM kemerdekaan Indonesia, penetapan awal bulan yang terkait dengan hari-hari besar Islam secara penuh masih berada dalam kekuasaan ormas Islam, sekte mazhabiah atau keyakinan dan tokoh-tokoh berpengaruh, misalnya, kiai atau ulama. Belum ada lembaga yang pasti ketika itu yang bertugas menetapkan dan menentukan kapan hari besar Islam itu harus dilaksanakan. Sehingga perbedaan-perbedaan, misalnya dalam menentukan awal Ramadhan sering terjadi dan tak jarang bersinggungan satu sama lain.

Ormas dan kelompok Islam ini baik yang dari ortodok salafiah, tradisional mazhabiah maupun yang berhaluan modern, dalam perumusan dan penetapan hukum Islam memiliki dasar istinbat hukum yang berbeda-beda. Sekalipun berada dalam satu mazhab tetapi berbeda dalam penekanan tertentu, misalnya kelompok A lebih condong menggunakan hisab, sedangkan B lebih condong menggunakan rukyat. Antara NU dan al-Khairat memiliki kriteria penekanan tersendiri dalam penetapan hukumnya meskipun keduanya sama-sama bermazhab Syafii, antara Muhammadiah dan Persis juga berbeda dalam penekanan penetapan hukumnya, meskipun keduanya sama-sama mengaku sebagai golongan yang menjunjung Tajdid.

 Kewenangan Kemenag
Sejak Kementerian Agama RI didirikan pada 3 Januari 1946 (sebelum 2006 namanya Departemen Agama RI), persoalan yang terkait dengan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) dan penetapan istbat awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah diserahkan dan menjadi kewenangan Kemenag. Ini berdasarkan Penetapan Pemerintah No.2 Tahun 1946, Keppres No.25 Tahun 1967, No.148 Tahun 1968 dan No.10 Tahun 1971 (Azhari, 1999: 14). Kewenangan Kemenag ini terealisasikan dengan diadakan Sidang Isbat. Dengan adanya Sidang Isbat ini diharapkan perbedaan penetapan hari besar Islam tidak muncul lagi dan disatukan di bawah naungan pemerintah.

Dalam pelaksaannnya, Sidang Isbat dihadiri oleh beberapa pejabat dan tokoh masyarakat, di antaranya pejabat Eselson I dan II Depag, Anggota Badan Hisab Rukyah Kemenag, ormas-ormas Islam, MUI, lembaga astronomi dan hisab, seperti Planetarium, Obsevatorium Bosscha, Bakosurtanal, LAPAN, BMG, Dinas Eceanologi AL. Hadir pula pimpinan Komisi VIII DPR RI dan Dubes Negara-negara Islam.

Dalam Sidang Isbat, Ketua BHR Deag (Direktur Urusan Agama Islam) melaporkan hitungan hisab dalam berbagai sumber (metode) hisab dan hasil rukyat di seluruh Indonesia. Selanjutnya laporan tersebut ditanggapi oleh peserta sidang, baik dari ormas-ormas Islam atau bidang lainnya. Setelah presentasi, Menteri Agama sebagai pemimpin Sidang Isbat, memberikan jawaban atas tanggapan, dan menandatangani surat keputusan penetapan.

Keputusan yang diambil pada umumnya tanpa ada perbedaan di lapangan, sekalipun ada pula keputusan yang tidak bulat. Perbedaan baru terjadi ketika akan dilakukan observasi, karena menurut perhitungan hilal sudah wujud, tetapi ternyata tidak berhasil di rukyat, sehingga oleh Kemenag, awal Ramadhan, Syawal atau Zulhijjah ditetapkan dengan melakukan istikmal.

Namun ada pihak yang mensinyalir bahwa keputusan pemerintah dalam sidang isbat tidak menganyomi banyak pihak, seperti pernyataan Din Syamsuddin, Ketua Umum PP Muhammadiyah, di Mahkamah Konstitusi, “Menurut kami, sidang isbat tidak perlu karena melalui sidang itu, pemerintah tidak mengayomi umat. Dalam sidang itu, aspirasi banyak kalangan tidak terwadahi karena tidak ada tukar pendapat.”

Oleh karena itu, lanjut Din Syamsuddin, mulai tahun ini Muhammadiyah tidak lagi mengikuti Sidang Isbat yang biasa digelar Kemenag untuk menentukan awal puasa Ramadhan dan Idul Fitri. “Kami sudah bisa menetapkan awal puasa, juga hari raya, sampai 100 tahun ke depan. Hal itu karena kami memiliki rumus esakta, seperti astronomi dan falak, sehingga Sidang Isbat tidak diperlukan lagi oleh kami.” (Tribun Jogja, 27 Juni 2012).

 Belum ada kesepakatan
Munculnya pernyataan seperti itu dapat dipahami, karena sampai saat ini belum ada kesepakatan yang pasti antara pemerintah dengan ormas Islam, dan tokoh masyarakat, terutama ahli hisab yang berpegang pada wujudul hilal dan ahli rukyat, dalam menentukan kriteria batas minimal hilal dapat dilihat. Dalam Sidang Isbat sendiri, patokan dasar tinggi hilal dua derajat dijadikan sebagai dasar penerimaan. Padahal banyak ormas Islam dan tokoh masyarakat yang belum bisa menerima kriteria tersebut.

Masalah lain yang perlu diperhatikan terkait Sidang Isbat ini adalah hasil keputusan pemerintah dalam Sidang Isbat tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Keputusan pemerintah tidak lebih dari sekedar berita atau info, di mana masih ada kebebasan  dan peluang bagi ormas dan kelompok Islam untuk berbeda dan berselisih dengan keputusan pemerintah.

Pada akhirnya Sidang Isbat yang pada mulanya bertujuan mempersatukan umat Islam dalam hal hari-hari besarnya, malah menjadi satu golongan baru, cuma bedanya sidang istbat ini disokong pemerintah. Sehingga wajar, banyak umat Islam saat ini yang mempertanyakan peranan sidang istbat dalam menyatukan umat Islam terkait hari-hari besar Islam.

* Teuku Saifullah, Peneliti di Farabi Institute, Semarang, Jawa Tengah. Email: saifullah_muslim10@yahoo.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved