Kamis, 30 April 2026

Satpam Telkom Tuntut Kejelasan Kontrak

Sebanyak 186 petugas satuan pengamanan (Satpam) yang bekerja di PT Telkom Aceh, menuntut pimpinan PT Graha Sarana Duta

Tayang:
Editor: bakri
BANDA ACEH - Sebanyak 186 petugas satuan pengamanan (Satpam) yang bekerja di PT Telkom Aceh, menuntut pimpinan PT Graha Sarana Duta (GSD)/Koperasi Sarana Sejahtera (KSS) selaku perusahaan subkontrak Telkom yang mempekerjakan mereka, untuk memperjelas kontrak kerja atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Pasalnya, sejak Januari 2012 hingga kini, para Satpam Telkom itu bekerja tanpa adanya perjanjian kerja.

Ketua Serikat Pekerja Sekuriti (SPS) Telkom Aceh, Eka R Mazdwizar mengatakan, sebelumnya mereka sudah mengajukan somasi ke perusahaan terkait pada 16 Juli 2012. Namun hingga 14 hari ditunggu, somasi tersebut belum ditanggapi pimpinan PT GSD/KSS.

“Padahal dalam proses mediasi oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Banda Aceh, pimpinan PT GSD/KSS sudah berjanji memenuhi tuntutan Satpam, terutama menyangkut PKWT atau PKWTT,” kata Eka kepada Serambi, Selasa (31/7).

Eka menjelaskan, dengan tidak adanya PKWT atau PKWTT, banyak hak-hak pekerja seperti diatur dalam undang-undang, diabaikan oleh PT GSD/KSS. Seperti, membayar upah/gaji Rp 1.350.000 atau kurang Rp 50 ribu dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2012 untuk 186 Satpam. Sebanyak 40 Satpam juga harus membayar sendiri Diksar Security dilakukan Polda Aceh pada 2011-2012 yang dipotong gaji setiap bulan.

“Jika memang tuntutan ini tak bisa dipenuhi, sesuai yang telah dibuat dalam somasi, maka kami siap menempuh jalur hukum sesuai UU, baik secara pidana, perdata, atau melalui Peradilan Hubungan Industrial (PHI),” tegas Eka.(sal)

Sedang Mediasi
DIHUBUNGI terpisah, Pimpinan PT GSD/KSS Wilayah Aceh, Lutfi Faluthi mengatakan, tidak mengetahui persis apakah somasi para Satpam itu sudah ditindaklanjuti atau belum oleh pimpinan PT GSD/KSS Pusat di Jakarta.

“Itu hubungannya langsung antara pimpinan PT GSD/KSS Pusat dengan kuasa hukum pekerja. Tapi persoalan ini juga sedang proses mediasi di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Banda Aceh, semoga ada jalan keluarnya,” demikian penjelasan Lutfi.(sal)  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved