Kasus Pemukulan Ketua DPRK Berakhir Damai

Insiden pemukulan Ketua DPRK Aceh Tengah, Zulkarnain, Rabu (25/7) lalu, berakhir damai. Karena, Zulkarnain telah mencabut laporan

Editor: bakri
TAKENGON - Insiden pemukulan Ketua DPRK Aceh Tengah, Zulkarnain, Rabu (25/7) lalu, berakhir damai. Karena, Zulkarnain telah mencabut laporan ke polisi dan memaafkan pemukulnya, Bambang Syahroni. Dengan demikian Bambang yang selama ini ditahan di sel Mapolres Aceh Tengah telah bebas kembali.

Proses perdamaian antara Zulkarnain dan Bambang berlangsung di ruangan Kapolres Aceh Tengah Selasa (31/7). Selain Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dicky Sondani, acara itu juga dihadiri Ketua MPU Aceh Tengah, Tgk H Muhammad Ali Djadun, Ketua Mango, H Mustafha AK, sejumlah anggota DPRK dan Sekwan, Ismarisiska. “Perdamaian ini didasari ketulusan hati saya dan tak ada paksaan atau tekanan dari pihak lain agar saya memaafkan pemukul saya. Tapi, saya iklas memaafkannya,” kata Zulkarnain di sela-sela perdamaian tersebut.

Dalam perdamaian yang berlangsung khidmat, keduanya juga saling berpelukan dan kemudian menandatangani surat perjanjian. Ketua MPU Aceh Tengah, Tgk H Muhammad Ali Djadun dan Ketua Mango Aceh Tengah, H Mustafha AK, menjadi saksi dalam perjanjian perdamaian tersebut. “Saya menyesal pak atas kejadian ini. Saya tidak akan mengulangi lagi. Kalau saya ulangi, terserah bapak saja saya mau diapain,” ucap Bambang kepada Kapolres.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dicky Sondani mengatakan, insiden itu merupakan kasus tindak pidana ringan (Tipiring). Sehingga ketika ada kesepakatan damai antara pihak korban dengan pihak tersangka, polisi bisa saja menghentikan proses hukum kasus tersebut. “Dalam kasus ini, korban telah mencabut laporannya dan berjanji akan berdamai. Untuk itu, proses hukumnya juga akan dihentikan dan tersangka akan segera dibebaskan,” jelas Kapolres.(c35)      

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved