Rabu, 10 Juni 2026

Keluarga Pasien Adukan RSUD Nagan ke Polisi

Pihak keluarga dari Wati (32), warga Desa Kuta Teungoh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, Sabtu (4/8) dini hari

Tayang:
Editor: bakri
JEURAM - Pihak keluarga dari Wati (32), warga Desa Kuta Teungoh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, Sabtu (4/8) dini hari secara resmi telah membuat pengaduan ke Polres Nagan Raya terkait penolakan RSUD Nagan Raya menangani Wati ketika hendak melahirkan di rumah sakit tersebut.

Selain RSUD Nagan Raya, juga dilaporkan dokter jaga yang menolak menangani pasien yang hendak melahirkan sehingga sang pasien harus melahirkan di rumah warga yang berakibat meninggalnya bayi pada Jumat (3/8).

Saloman, abang dari Syarifuddin (suami Wati) kepada Serambi, Minggu (5/8) mengatakan, pengaduan ke Polres Nagan Raya dilakukan pada Sabtu (4/8) dini hari. “Kasus itu sudah dilaporkan ke polisi dan meminta diusut tuntas,” ujar Saloman.

Ia mengaku pengaduan dilakukan oleh Syafudin, ayah dari bayi yang meninggal tersebut didampingi anggota keluarganya. “Pengaduan dilakukan karena pihak RSUD Nagan Raya menolak menangani pasien rujukan dari Puskesmas Beutong Ateuh Banggalang. Padahal keadaan pasien sudah sekarat butuh penanganan segera karena sudah waktunya melahirkan,” katanya.(riz)

Mulai Kita Usut
KAPOLRES Nagan Raya, AKBP Heri Heryandi Sik yang ditanyai Serambi, Minggu kemarin membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dari Syarifuddin terkait penolakan RSUD Nagan Raya menangani pasien yang hendak melahirkan. “Benar sudah kita terima pengaduan dan mulai kita usut, nomor laporan polisi 31/VIII/2012 tanggal 4 Agustus 2012,” ujarnya.

Kapolres mengatakan, kasus ini dijerat dengan pasal 190 ayat (1) dan (2) UU Nomor 32/2009 tentang kesehatan, yakni dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan darurat sehingga menyebabkan matinya seseorang diancam pidana penjara paling lama 10 tahun denda Rp 1 miliar.(riz)

IDI Patut Memeriksa
KOORDINATOR LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, Rahmat Hidayat SH kepada Serambi, Minggu kemarin mengungkapkan, pihak rumah sakit dan dokter di RSUD Nagan Raya juga dapat dikenai sanksi administratif dan secara etik sebab perbuatan mereka telah melanggar ketentuan pasal 51 UU nomor 29/2004 tentang praktik kedokteran.

“Pemkab dan DPRK harus segera memanggil dinas terkait dan pimpinan RSUD untuk diminta pertanggung jawaban. Juga kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah sepatutnya memeriksa dokter yang bersangkutan atas kemungkinan pelanggaran kode etik profesinya,” tandas Rahmat.(riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved