Tertib Parkir Mulai Diberlakukan
Kamis, 23 Agustus 2012 12:37 WIB
Berita Terkait
- Tarif Parkir di RSUD-YA "Mencekik"
- Dishubtel Terpaksa Kelola Parkir Sendiri
- Pekmo Bangun Area Parkir Bagi Pengantar Penumpang
- Hasil Rapat, Kutipan Retribusi Parkir di Lap Merdeka…
- Anggota Dewan: Dishub Harus Tertibkan Karcis Parkir…
- Tarif Baru Parkir, Diberlakukan Maret
- Parkir di 'Terminal' Liar, Mopen Ditilang
- Pergoki Jukir Liar? Lapor ke 0811683005
- Blangkejeren Semrawut
- Setoran Naik, Juru Parkir Demo
* Mobil Langgar Ketentuan Berhenti akan Ditahan
BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh mulai memberlakukan kebijakan tertib parkir khususnya bagi kendaraan roda empat, demi kelancaran arus lalu lintas di dalam kota. Upaya penertiban pun telah dimulai sejak 8 Agustus lalu, dengan menurunkan tim gabungan yang dibentuk Pemko Banda Aceh, dan telah menahan empat unit mobil yang menyalahi rambu-rambu larangan parkir di Kawasan Peunayong dan Merduati yang merupakan kawasan padat lalu lintas.
Kabag Humas Pemko Banda Aceh, Drs Mahdi, Rabu (22/8) mengatakan, penertiban tersebut menindaklanjuti hasil rapat antara Pemko Banda Aceh dengan pihak Polresta Banda Aceh, bulan Agustus 2012 yang dipimpin Asisten Walikota bidang Keistimewaan, Ekonomi dan Pembangunan, Drs Ramli Rasyid.
“Tim gabungan penertiban itu dikoordinir oleh anggota Polresta Banda Aceh. Kendaraan yang parkir di tempat yang tidak diizinkan akan langsung diderek untuk kemudian diamankan di Mapolresta Banda Aceh hingga selesai proses sidang pengadilan,” ujarnya, kemarin.
Selain berisi personel dari Polresta Banda Aceh, tim gabungan itu juga melibatkan Satpol PP dan WH, Dishubkominfo, Disperindagkop (Satker Pasar), serta Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota (DK3) Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Moffan MK SH, melalui Kasat Lantas AKP Aji Purwanto SIK mengungkapkan, untuk tahap awal, penindakan dilakukan dengan pemberian sanksi tilang bagi pemilik kendaraan. Selain itu, pemilik mobil itu tetap diwajibkan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
“Mobilnya baru boleh diambil oleh pemiliknya, setelah proses sidang. Ke depan, bila kedapatan mobil yang sama menyalahi ketentuan yang sama, akan ditahan untuk jangka waktu yang lebih lama,” kata Aji kepada Serambi, kemarin.
Ia menjelaskan kebijakan tertib parkir ini diberlakukan sesuai Undang-undang Nomor 2009 tentang LLAJ pasal 287 ayat 1. Pasal tersebut menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan ranmor di jalan dan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf A dan E (ketentuan berhenti dan parkir) dipidana dengan hukuman kurungan dua tahun atau denda Rp 500 juta.
“Keberadaan mobil di lokasi yang salah akan sangat menggangu kelancaran arus lalu lintas. Kami akan terus melaksanakan penertiban sampai tumbuh kesadaran bagi pengguna kendaraan itu sendiri untuk memarkirkan mobilnya di lokasi yang tepat,” pungkasnya.(mir)
BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh mulai memberlakukan kebijakan tertib parkir khususnya bagi kendaraan roda empat, demi kelancaran arus lalu lintas di dalam kota. Upaya penertiban pun telah dimulai sejak 8 Agustus lalu, dengan menurunkan tim gabungan yang dibentuk Pemko Banda Aceh, dan telah menahan empat unit mobil yang menyalahi rambu-rambu larangan parkir di Kawasan Peunayong dan Merduati yang merupakan kawasan padat lalu lintas.
Kabag Humas Pemko Banda Aceh, Drs Mahdi, Rabu (22/8) mengatakan, penertiban tersebut menindaklanjuti hasil rapat antara Pemko Banda Aceh dengan pihak Polresta Banda Aceh, bulan Agustus 2012 yang dipimpin Asisten Walikota bidang Keistimewaan, Ekonomi dan Pembangunan, Drs Ramli Rasyid.
“Tim gabungan penertiban itu dikoordinir oleh anggota Polresta Banda Aceh. Kendaraan yang parkir di tempat yang tidak diizinkan akan langsung diderek untuk kemudian diamankan di Mapolresta Banda Aceh hingga selesai proses sidang pengadilan,” ujarnya, kemarin.
Selain berisi personel dari Polresta Banda Aceh, tim gabungan itu juga melibatkan Satpol PP dan WH, Dishubkominfo, Disperindagkop (Satker Pasar), serta Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota (DK3) Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Moffan MK SH, melalui Kasat Lantas AKP Aji Purwanto SIK mengungkapkan, untuk tahap awal, penindakan dilakukan dengan pemberian sanksi tilang bagi pemilik kendaraan. Selain itu, pemilik mobil itu tetap diwajibkan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
“Mobilnya baru boleh diambil oleh pemiliknya, setelah proses sidang. Ke depan, bila kedapatan mobil yang sama menyalahi ketentuan yang sama, akan ditahan untuk jangka waktu yang lebih lama,” kata Aji kepada Serambi, kemarin.
Ia menjelaskan kebijakan tertib parkir ini diberlakukan sesuai Undang-undang Nomor 2009 tentang LLAJ pasal 287 ayat 1. Pasal tersebut menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan ranmor di jalan dan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf A dan E (ketentuan berhenti dan parkir) dipidana dengan hukuman kurungan dua tahun atau denda Rp 500 juta.
“Keberadaan mobil di lokasi yang salah akan sangat menggangu kelancaran arus lalu lintas. Kami akan terus melaksanakan penertiban sampai tumbuh kesadaran bagi pengguna kendaraan itu sendiri untuk memarkirkan mobilnya di lokasi yang tepat,” pungkasnya.(mir)
Editor : bakri
