Kamis, 7 Mei 2026

OPINI

Menggugat Wali Nanggroe

SATU isu hangat yang dibahas oleh DPRA adalah Qanun Wali Nanggroe (QWN). Mereka menilai pembuatan dasar hukum bagi pembentukan institusi

Tayang:
Editor: bakri
Oleh Safaruddin

SATU isu hangat yang dibahas oleh DPRA adalah Qanun Wali Nanggroe (QWN). Mereka menilai pembuatan dasar hukum bagi pembentukan institusi Wali Nanggroe (WN) sangat penting, karena ia adalah bagian dari amanah MoU Helsinki. Pada sisi lain, meski perangkat hukum bagi institusi WN belum ada, tapi sosok orang yang bakal menduduki posisi itu telah terlebih dulu lahir. Dalam hal ini, muncul kesan bagi-bagi (peura-e) jabatan di kalangan tertentu di Aceh.

Sabagai bagian dari tanggung jawab moral, saya mencoba mengeritisi beberapa hal terkait isi, substansi dan mekanisme penyusunan QWN itu. Selain bertujuan untuk mencerdaskan umat, tulisan ini diharapkan menjadi masukan bagi legislatif dan eksekutif serta pihak lain yang terlibat dalam penyusunan QWN demi lahirnya qanun yang sempurna dan tidak menimbulkan celah gugatan di kemudian hari.

Berbeda dengan periode 2004-2009 saat DPRA masih merupakan warisan era konflik, pembuatan QWN di periode pascakonflik saat ini terkesan tertutup. Tidak banyak orang yang mengetahui proses dan progres terkini rancangan QWN itu. Padahal rakyat berhak mendapatkan informasi tentang itu, karena akibat dari kelahiran qanun ini nantinya akan ikut menyedot dana pembangunan Aceh untuk operasionalisasi lembaga itu.

Banyak pertentangan
Sekilas, rancangan QWN yang bagian atasnya tertera tahun 2010 bagaikan “surat wasiat” atau surat pembagian harta warisan dalam sebuah keluarga. Ini dapat dilihat dari beberapa aspek seperti tidak transparan, tumpang tindih, tidak melibatkan publik, melangkahi prinsip demokrasi serta yang paling fatal adalah ditemukan banyak sekali pertentangan (kontradiksi) dengan perundang-undangan yang lebih tinggi di Indonesia. Ke depan kita berharap agar DRPA mampu bersikap lebih serius dan profesional dalam penyusunan sebuah perundang-undangan sehingga Aceh tidak (lagi-lagi) menjadi bahan tertawaan orang luar.

QWN yang menjadi prioritas DPRA sekarang ini sebenarnya sudah pernah disahkan oleh DPRA periode 2004-2009 yang menunjuk Ketua Pansusnya Mukhlis Mukhtar sebagai Pemangku WN sampai terbentuknya lembaga WN. Qanun yang sudah pernah disahkan oleh DPRA periode lalu itu sampai sekarang tidak pernah diperjelas statusnya oleh DPRA hasil Pemilu 2009 yang kemudian menyusun QWN yang lain. Ini jelas telah terjadi tumpang tindih regulasi di Aceh.

Selain tumpang tindih regulasi, ada beberapa kejanggalan yang patut dikritisi dalam rancana QWN versi DPRA 2009-2014. Dalam Pasal 7 huruf (a) ditemukan pemberian hak imunitas bagi WN. Hal ini bukan hanya bertentangan dengan perundang-undangan lain tapi juga bertentangan dengan UUD 1945. Pada Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya. Artinya, semua orang diperlakukan sama di depan hukum, tidak ada yang imun (kebal hukum). Konsep equality before the law perlu diintodusir dalam QWN, suatu pengakuan tertinggi dalam sistem peraturan perundang-undangan di tanah air.

 Dualisme kepemimpinan
Jika dilihat dari struktur organisasi kelembagaan WN sebagaimana tercantum dalam Pasal 8, maka kedudukan WN sudah melebihi kewenangan gubernur. Ini tentu tidak boleh terjadi karena akan menghasilkan dualisme kepemimpinan di Aceh. Para Kepala SKPA juga tentu akan kesulitan dalam menjalankan tugasnya dan ini dapat berakibat terhambatnya pembangunan Aceh di masa mendatang. Selain itu, kelembagaan WN juga akan menyedot anggaran sangat besar, apalagi strukturnya amat sangat gemuk. Bahkan, melebihi kegemukan intitusi gubernur yang merupakan lembaga eksekutif tertinggi di Provinsi Aceh.

Selanjutnya penetapan orang tertentu sebagai WN tanpa mekanisme pemilihan tentu akan mencederai semangat demokrasi yang dijunjung tinggi oleh masyarakat dunia. Belum lagi kepada orang yang menjadi wali itu kemudian diberi berbagai gelar yang melebihi kodrat manusia seperti Al-Mukarram Maulana Al-Mudabbir Al-Malik. Penabalan gelar secara berlebihan dapat menyuburkan kembali semangat feodalisme yang sudah terkikis. 

Jika DPRA dan Gubernur Aceh tetap memaksakan kehendak untuk mengesahkan QWN, maka sejatinya ia harus melalui referendum untuk menanyakan kepada seluruh rakyat Aceh apakah setuju dengan QWN yang sudah dibuat oleh DPRA. Selanjutnya dalam qanun perlu diatur mekanisme pemilihan WN secara demokratis. Sosok yang akan mengisi kursi WN haruslah dipilih secara terbuka oleh rakyat sebagaimana terpilihnya pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai Gubernur/Wakil Gubernur melalui Pemilukada 2012. Terpilihnya pasangan “Zikir” ini sangat elegan setelah melalui berbagai rintangan. 

Dalam QWN cukup disebutkan kriteria seseorang yang berhak maju sebagai calon WN dan tidak etis menyebut orang tertentu sebagai pemangkunya sebelum mendapat persetujuan rakyat. Misalnya WN harus berasal dari keturunan Aceh asli, mengerti dan memahami peradaban, tradisi dan budaya Aceh, memiliki komitmen dan telah bekerja dalam memelihara benda-benda warisan peradaban Aceh dibuktikan adanya koleksi fisik benda-benda warisan budaya seperti manuskrip dan berbagai warisan fisik berharga lainnya. Benda-benda warisan budaya yang orisinil ini nantinya harus diikhlaskan untuk disumbang kepada negara dan ditempatkan dalam istana WN, sehingga istana terbebas dari benda-benda palsu sebagai simbol bahwa orang Aceh tidak suka dengan tokoh imitasi.

 Tak layak prioritas
Kalau dilihat dari urgensi, QWN yang sedang disusun oleh DPRA itu belum layak menjadi qanun prioritas. Sebab keberadaan institusi WN tidak akan berdampak bagi terwujudnya kemakmuran, kesejahteraan dan kemaslahatan publik. Yang terjadi nantinya justru tergerogotinya anggaran pembangunan Aceh untuk menghidupkan lembaga baru ini.

Untuk saat ini, sebenarnya yang patut menjadi prioritas adalah pembentukan KKR, Pengadilan HAM, Komisi Klaim yang lembaga-lembaga tersebut berhubungan langsung dengan kondisi rehabilitasi konflik Aceh puluhan tahun yang telah menghilangkan harta benda dan nyawa rakyat Aceh, dan melalui lembaga-lembaga itulah nanti akan terselesaikan persoalan-persoalan reintegrasi dan rehabilitasi konflik korban konflik masa lalu. Begitu juga pembuatan program-program yang berdampak langsung bagi meningkatnya kesejahteraan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pendidikan dan kesehatan. Kegiatan-kegiatan ini tentu jauh lebih mendesak dibandingkan keberadaan institusi WN.

Sebelum disahkan, rancangan qanun itu perlu dibedah secara terbuka dengan menghadirkan para pakar. Kita tentu tak berharap Aceh akan menjadi obyek tertawaan pakar dan Pemerintah Pusat, maka sejatinya Rancangan QWN disempurnakan dengan melihat lima syarat sekaligus yang berlaku baik secara filosofis, politis, yuridis, sosiologis maupun administratif. Sebab, dalam QWN yang sudah ada di tangan anggota DPRA saat ini belum dapat dikatakan sebagai sebuah rancangan qanun. Ia lebih mirip surat wasiat. Entahlah!

* Safaruddin, SH, Ketua DPD Ikatan Advokad Indonesia (IKADIN) Aceh, dan Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Email: nyaktafar@yahoo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved