Ada Indikasi Sungai Tercemar Limbah PMKS

Dugaan masyarakat bahwa matinya berton-ton ikan dan udang di Sungai Batu-Batu, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam, Rabu (5/9)

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Ada Indikasi Sungai Tercemar Limbah PMKS
SERAMBI/KHALIDIN
Warga memperlihatkan ikan Sungai Batu-Batu yang mati akibat pencemaran tumpahnya limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) milik PT Sawit Sejahtera Nabati (SSN) di Desa Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Kamis (6/9).

SUBULUSSALAM – Dugaan masyarakat bahwa matinya berton-ton ikan dan udang di Sungai Batu-Batu, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam, Rabu (5/9), disebabkan pencemaran limbah pabrik minyak kelapa sawit (PMKS), kini makin menguat.

Pasalnya, berdasarkan pengecekan Tim Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan, Pertamanan, dan Pemadam Kebakaran (BLHKPPK) Kota Subulussalam ke lapangan Kamis (6/9) kemarin, ditemukan fakta adanya tanggul kolam penampungan limbah PMKS milik PT Sawit Sejahtera Nabati (SSN) di Desa Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat yang dindingnya terkesan baru diperbaiki.

Ibnu Hajar yang didampingi Ramli, Kabid Lingkungan Hidup dan Erlan Aan Suryansyah, Kasubid Amdal mengatakan, setelah ikan dan udang di sungai bermatian, pihaknya mengecek kembali lokasi penampungan limbah PMKS PT SSN. Ibnu datang bersama Wakil Ketua DPRK Subulussalam Karlinus, anggota DPRK Netap Ginting, Syaripuddin, dan Supriadi Boangmanalu, termasuk Camat Sultan Daulat, Kamaruddin, dan Kapolsek Sultan Daulat, Ipda Tepanur.

Di lapangan, kata Ibnu, pihaknya menemukan kolam nomor 8 yang berada di pinggir Sungai Singgersing ada bekas perbaikan. Diduga kolam itu baru jebol, namun segera diperbaiki oleh pihak perusahaan. Karena itu, BLHKPPK dan DPRK menyimpulkan adanya limbah pabrik PT SSN yang tumpah ke Sungai Singgersing dan mencemari Sungai Batu-Batu bahkan Lae Souraya, Kecamatan Runding.

“Dari pengecekan di lapangan, kami yakin limbah pabrik itu tumpah ke sungai, lalu dinding kolam itu langsung diperbaiki,” simpul Ibnu Hajar saat dikonfirmasi Serambi di ruang Wakil Ketua DPRK Subulussalam.

Ibnu menambahkan, dari fakta di lapangan juga dapat disimpulkan bahwa lokasi kolam penampungan limbah Pabrik PT SSN itu tidak layak untuk menampung limbah pabrik. Pasalnya, posisi kolam penampungan terlalu dekat bahkan langsung berada di bibir sungai. Yakni hanya berbatas dinding sekitar dua meter dari tepi sungai. Padahal, sesuai UU Perlindungan Lingkungan Hidup, pengelolaan lingkungan hidup haruslah proporsional. Artinya, jika lebar sungai sepuluh meter maka harus ada jarak sepuluh meter area terlindung. Lagi pula, kata Ibnu, PT SSN belum memiliki izin buang limbah ke sungai sesuai dokumen Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

BPLHKKPK juga menilai pengolahan limbah pabrik PT SSN belum sesuai aturan lingkungan hidup, karena ada berbagai hal yang menyalahi ketentuan seperti pipa-pipa dan lainnya.

Hal lain, lanjut Kasubbid Amdal, lokasi kolam penampungan limbah yang berada di daerah resapan sejatinya tak bisa dibuat penampungan limbah.

Daerah resapan limbah pabrik itu, kata Aan, tak mampu meresap karena di dalam tanah yang berstruktur rawa atau gambut itu terdapat air. Kondisi ini membuat limbah tak dapat meresap bahkan rawan meluap. Terlebih, lokasi tersebut, menurut warga setempat, merupakan kawasan rawan banjir, sehingga bisa saja limbah tergerus air dan membahayakan habitat sungai.

Sejatinya, lanjut Aan, lokasi penampungan limbah berada di atas persis dekat pabrik atau perumahan karyawan. Sedangkan di daerah resapan seharusnya tidak boleh ada penampungan limbah. Kalaupun terpaksa, hanya dibenarkan dibangun kolam sterilisasi.

Aan juga mengatakan pihaknya akan menginstruksikan agar pihak perusahaan merelokasi setidaknya tiga kolam penampungan limbah, karena sangat berdekatan dengan tepi sungai.

Sekretaris Komisi B DPRK Subulussalam, Netap Ginting menyesalkan tumpahnya limbah pabrik hingga memusnahkan ikan dan udang di sungai Singgersing, Batu-Batu bahkan Souraya.

Menurut Netap, meski pihak perusahaan membantah adanya faktor kesengajaan, tapi kasus tersebut dapat dianggap akibat kelalaian. Kasus tersebut sangat merugikan masyarakat dan lingkungan. Karenanya, Netap meminta agar pemerintah segera mencabut izin operasional pabrik PT SSN sebelum kasusnya selesai.

Sedangkan Wakil Ketua DPRK Karlinus mendesak perusahaan bertanggung jawab terhadap tumpahnya limbah pabrik ke sungai.(kh)

PT SSN Masih Membantah
SUBULUSSALAM - Manajer Pabrik PT Sawit Sejahtera Nabati (SSN), Jamaluddin didampingi Humasnya Junaidi yang dikonfirmasi Serambi kemarin membantah dan terkesan mengelak kalau kolam penampungan limbah pabrik tersebut jebol sehingga limbahnya tumpah dan mencemari sungai.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved