Kamis, 14 Mei 2026

Opini

Menelisik Peran WH

PELAKSANAAN syariat Islam di Aceh sepertinya masih meyimpan banyak kendala

Tayang:
Editor: hasyim

Oleh Sariyulis

PELAKSANAAN syariat Islam di Aceh sepertinya masih meyimpan  banyak kendala, terutama menyengkut tentang peranan Wilayatu hisbah (WH) yang saya anggap masih memiliki ‘kepincangan’ dalam melaksanakan kewewenaganya. Hal ini akan berdampak buruk terhadap proses penegakan syariat Islam di Aceh. Jika peranan WH hanya terbatas pada kewewenaggan pengawasan dan penasehatan terhadap para pelanggar syariat. Maka sebenarnya peranan ini tidak akan efektif dalam mewujudkan supremasi hukum syariat di Aceh.

Dari sejumlah qanun yang telah disahkan oleh pemerintah Aceh belum memberikan otoritas yang besar kepada WH untuk melakukan upaya-upaya yang dapat mewujudkan supremasi hukum syariat, seperti upaya penahanan, penyelidikan, dan juga pelimpahan perkara pelanggar syariat ke Mahkamah Syariah.

Dalam ketentuan Qanun No.11 tahun 2002 tentang Akidah, Ibadah, dan Syiar. Yang hanya memberikan kewewenaggan terhadap pengawasan penasehatan serta pendataan terhadap para pelanggar syariat. Sedangkan kewewenangan terhadap penahanan, penyelidikan dan pelimpahan perkara ke pengadilan, masih menjadi otoritas pihak kepolisian dan peyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Akibatnya secara struktural institusi WH masih sangat lemah.

 Teori efektivitas
Dalam teori penegakan hukum Berdasarkan teori efektivitas hukum yang dikemukakan Soerjono Soekanto. Efektif atau tidaknya suatu hukum ditentukan oleh lima faktor yang dapat mepengaruhi penegakan Hukum: Pertama, faktor hukumnya sendiri (qanun). Qanun harus dapat memuat suatu ketentuan yang mengatur secara ekplisist terhadap suatu norma atau nilai-nilai yang ingin ditranformasikan dalam tatanan masyarakat ke depan, dalam hal ini dibutuhkan suatu kepastian dalam pembentukan suatu norma hukum, agar tidak terjadinya ketimpangan antara suatu norma hukum syariat dengan norma lainya;

Kedua, faktor penegak hukum, di mana setiap lembaga yang telah diamanatkan untuk penegakan hukum syariat harus benar-benar dapat mewujudkan supremasi hukum syariat dalam tatanan masyarakat. Ironisya WH selama ini benar-benar tidak memiliki legitimasi yang jelas untuk menegakkan hukum syariat, sehingga hukum syariat yang selama ini diberlakukan terkesan diskriminatif. Jika terjadi suatu tindakan pelangaran Qanun No.14 tahun 2003 tentang Khalwat, yang tidak memberikan peluang terhadap penahanan dan penyidikan kepada WH, namun proses tersebut diembankan kepada polisi. Tak ayal banyak kasus khalwat yang mengambang atas proses penghukumanya;

Ketiga, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Artinya dalam penghukuman pelangar syariat semestinya pemerintah Aceh menyediakan tempat penahanan terhadap pelanggar Qanun Syariat yang telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Syar’iyah. Lembaga ini dapat menjadi pengganti dari penjara (LP), yang lebih memprioritaskan perbaikan moralitas pelanggar syariat, dan tidak serta merta hanya untuk menimbulkan efek jera bagi pelanggar. Seperti halnya penimbulan efek jera terhadap para pelaku tindak kejahatan dalam sistem Hukum Nasional;

Keempat, faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Artinya peran penting dari pemerintah serta para penegak hukum syariat sangat dibutuhkan untuk mensosialisasikan tupoksi dasar kelembagaan WH itu sendiri, supaya dalam melakukan suatu tindakan masyarakat dapat juga berperan bersama demi terlaksanakanya proses penegakan hukum syariat;

Kelima, faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Artinya dalam penegakan sebuah aturan hukum, prilaku dan praktek kebudayaan sangat menentukan terhadap laju-kembangnya suatu hukum dalam kehidupan masyarakat. Pengaruh budaya sangat kuat terhadap hukum, maka tak ayal kadangkala hukum itu dikeduakan dari pada ketentuan budaya. Kebudayaan ini sangat dekat hubunganya dengan faktor kemasyarakatan, karena itu keduanya saling bersinergi dalam proses penegakan hukum dalam kehidupan masyarakat.

 Kekuasaan WH
Jika tupoksi kekuasaan WH tidak di atur secara mendetil dalam sebuah regulasi maka di khawatirkan kelembagaan WH yang pada hakikat nya didirikan sebagai lembaga penegak Hukum syariat, hanya akan menjadi lembaga yang sebatas mengawasi tampa dapat melakukan apa pun dalam mewujudkan supremasi of law. Hal ini hanya akan memunculkan sikap apatisme WH terhadap para pelanggar syariat, dan akhirnya penegakan syariat Islam di Aceh hanya akan menyisihkan kekecewaan masyarakat, terhadap kinerja lembaga tersebut.

Sebenarnya jika kewewenangan terhadap peyelidikan, penangkapan, penahanan,serta penuntutan itu diembankan kepada WH secara menyeluruh. Maka secara langsung akan memperkuat otoritas Mahkamah Syar’iyah pula.

Selain dari pada pembentukan qanun yang secara yuridis dapat megokohkan legitimasi WH, juga di perlukan sikap mentalitas yang tinggi dari setiap personil WH. Agar kekuasaan yang diberikan tidak menjadi senjata ampuk pula terhadap praktek penyimpangan Hukum Syari’at kedepan, sikap ini hanya semata-mata untuk dapat menjamin kesamaan hak bagi setiap masyarakat di depan Hukum equaliti of the law.

Kemudian langkah sosialisasi atas kewenagan yang diberikan kiranya dapat pula di sosialisasikan secara eksplisit terhadap masyarakat serta instansi pemerintah lainnya. Sejalan dengan Soerjono Soekanto di atas, Romli Atmasasmita mengatakan faktor-faktor yang menghambat efektivitas penegakan hukum tidak hanya terletak pada sikap mental aparatur penegak hukum (hakim, jaksa, polisi dan penasihat hukum) akan tetapi juga terletak pada faktor sosialisasi hukum yang sering diabaikan.

Tak banyak yang dapat di lakukan oleh WH ketika berhadapan dengan pelanggar syariat, yang memang berasal dari keluarga atau bahkan para pemegang otoritas yang lebih tinggi lainnya dalam melaksanakan penegakan hukum sehingga hal ini terkesan diskriminasif. Hal ini akan berimplikasi terhadap kepatuhan hukum syariat oleh masyarakat lainnya, sehingga mereka dengan serta merta akan mengeyampingkan budaya kepatuhan terhadap Hukum syariat itu sendiri, dan akhirnya impian terhadap penegakan syariat Islam di Aceh secara kaffah, hanya menjadi impian belaka.

Terakhir yang ingin penulis sampaikan bahwa untuk mengembalikan integritas dan esensi dari syariat Islam di Aceh, diperlukanya political will dari pemerintah Aceh ke depan, dalam memprioritaskan masalah penegakan hukum syariat yang selama ini telah menjadi penghalang bagi terwujudnya penegakan hukum yang adil dan bermartabat di Aceh.

* Sariyulis
, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, dan Siswa Sekolah Demokrasi Aceh Utara. Email: yulis_asobansa@yahoo.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved