Rabu, 13 Mei 2026

KUPI BEUNGOH

JKA Kiamat Sebagai Program Sejuta Umat

Pemberlakukan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terus menuai polemik tajam dari publik Aceh.

Tayang:
Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/HO
Dr H Muhammad Heikal Daudy SH MH, Dosen Tetap Fakultas Hukum Unmuha 

Oleh: Dr. Muhammad Heikal Daudy., S.H., M.H*)

Pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terus menuai polemik tajam dari publik Aceh. 

Pro-kontra diterapkannya Pergub JKA tersebut per 1 Mei 2026 membuka ruang diskursus untuk ditelisik lebih jauh dan komprehensif dari sejumlah sudut pandang keilmuan dan analisis pendekatan. 

Sebut saja dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Dimana Hak Atas Kesehatan merupakan salah satu identifikasi jenis hak yang sifatnya fundamental bagi warga negara. 

Dimaknai demikian oleh karena melalui hak untuk sehat tersebut setiap warga negara diposisikan sama dan setara untuk memperoleh segala fasilitas daya upaya demi mempertahankan salah satu modal yang paling mendasar untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. 

Dimana hak tersebut bertalian dengan Hak Untuk Hidup (right to life) yang merupakan jenis hak fundamental lainnya bagi warga negara yang secara bersamaan harus dipenuhi oleh negara tanpa terkecuali dalam satu tarikan nafas kebijakan.

Dalam Dimensi Hak Asasi Manusia, secara otoritatif menempatkan negara melalui peran pemerintah yang diasosiasikan sebagai pihak satu-satunya (agent of state organ) yang bertanggungjawab penuh untuk melaksanakan seluruh kewajiban HAM (duty holders) karena terikat dengan tiga fungsi pokoknya yaitu untuk menghargai (to respect), melindungi (to protect) dan, untuk memenuhi (to fullfil) HAM itu sendiri.

Pada kedudukan yang lain keberadaan subjek seperti individu, korporasi maupun sub-entitas lain di luar negara, hanya bertanggungjawab untuk menjalankan sebahagian dari tiga fungsi pokok di atas.

Baca juga: Demo Tolak Pergub JKA, Arus Lalu Lintas di Sekitar Kantor Gubernur Aceh Lumpuh Total

Dari sejumlah pokok-pokok instrumen Hak Asasi Manusia (bill of rights) internasional terkait seperti General Declaration of Human Rights atau Deklarasi Umum Mengenai HAM (DUHAM 1948), berikut pula International Covenant on Economic Social and Cultural Rights atau Kovenan Internasional mengenai Hak Ekonomi Sosial Budaya (KIHESB 1966) dimana Hak Atas Kesehatan turut diatur didalamnya. 

Maka mekanisme “pemenuhan” HAM yang bermuara kepada Hak Ekonomi Sosial Budaya (Hak Ekosob), menegaskan posisi negara untuk memainkan perannya secara dominan dan totalitas, walaupun berdasarkan mekanisme Hak Ekosob ini, pemenuhan hak-hak tersebut turut melihat faktor visabilitas dan akuntabilitas kemampuan negara untuk menjalankannya. 

Dengan arti kata lain, maksud untuk memenuhi keseluruhan hak-hak yang berdimensi ekosob dapat dipenuhi secara bertahap (instrumen Hukum HAM memberi ruang untuk membatasinya) namun dengan syarat yang juga sangat ketat (strict liability), tidak serta-merta dapat dinafikan oleh negara (pemerintah) dengan berdalih untuk tidak melaksanakannya. 

Karena negara bisa dianggap abai terhadap tanggungjawab konstitusionalnya (by ommission), dan situasi demikian bisa berujung kepada diaktifkannya mekanisme pertanggungjawaban HAM internasional (International Human Rights Mechanisms)

Logika sederhananya bahwa ketika negara secara bertahap sudah mampu melaksanakan tanggungjawab konstitusionalnya misalnya berupa pemenuhan hak-hak ekosob. Maka sejak itu pula haram hukumnya bagi negara untuk mereduksi apalagi mengeliminasi program prioritas pemenuhan hak-hak fundamental tersebut (inline di dalamnya adalah hak atas kesehatan) dalam perjalanan waktunya. 

Maka yang tersisa hanyalah ketangguhan negara untuk terus diuji dalam rangka meningkatkan kualitas, kuantitas dan keandalan terhadap kemampuan untuk memenuhinya itu.

Pada tahapan berikutnya kerangka bill of rights internasional tersebut, secara nasional pun mekanisme penegakan HAM Negara Republik Indonesia (NRI) telah pula diamini ke dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 beserta hasil amandemennya.

Baca juga: VIDEO - Demo Tolak Pergub JKA di Kantor Gubernur Aceh Dibubarkan Paksa, Gas Air Mata Ditembakkan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved