Breaking News
Rabu, 10 Juni 2026

Menteri ESDM Abaikan UUPA

Tim Pemantau Otsus Aceh dan Papua DPR RI menilai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ir Jero Wacik SE telah

Tayang:
Editor: bakri
* Perpanjang Izin Triangle Pase Inc

JAKARTA - Tim Pemantau Otsus Aceh dan Papua DPR RI menilai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ir Jero Wacik SE telah mengangkangi atau melanggar Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) karena memperpanjang izin pengelolaan Blok Pase kepada perusahaan Triangle Pase Inc tanpa konsultasi dengan Pemerintah Aceh.

“Menteri Jerok Wacik telah melakukan pelanggaran serius karena mengabaikan isi UUPA pasal 160 dan 161. Kita menaruh perhatian atas pelanggaran ini,” tandas Juru Bicara Tim Pemantau Otsus Aceh dan Papua, Sayed Muhammad Mulyadi SH kepada Serambi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/9) seusai rapat Tim Pemantau Otsus Aceh dan Papua DPR RI.

Menurut politisi PDI-P yang juga putra Aceh tersebut, Tim Pemantau Otsus Aceh dan Papua DPR RI, dalam waktu dekat segera memanggil Menteri Jerok Wacik dan Kepala BP-Migas untuk rapat kerja (raker) khusus membicarakan perpanjangan kontrak pengelolaan Wilayah Kerja Pase.

Dikatakannya, Menteri ESDM Jero Wacik dalam suratnya tertanggal 16 Agustus 2012 yang ditujukan kepada Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP-Migas) menyatakan memperpanjang izin pengelolaan Wilayah Kerja Pase kepada Triangle Pase Inc sejak 24 Agustus 2012.

Kebijakan itu dimaksudkan oleh Menteri ESDM dalam rangka menjaga kelangsungan produksI gas dari Wilayah Kerja Pase, karena sampai saat ini belum ada perusahaan pengelola definitif.

Kontrak kerja sama Wilayah Pase yang dikantongi Triangle Pase Inc berakhir pada 23 Pebruari 2012. Gubernur Aceh ketika masih dijabat Irwandi Yusuf juga telah menyurati Menteri ESDM untuk membicarakan kelanjutan pengelolaan Blok Pase tersebut. Tapi kenyataannya Menteri ESDM tetap memperpanjang perusahaan Triangle.

Protes serupa juga pernah dilayangkan DPRK Aceh Timur pada 11 September. “Tapi tidak direspons oleh Menteri ESDM atas seluruh keberatan tersebut, ini memunculkan pertanyaan,” kata Sayed Muhammad Mulyadi. Ia juga menekankan bahwa pengerukan hasil migas selama masa perpanjangan, bersifat ilegal dan harus diperhitungkan.(fik)

Gubernur Protes
GUBERNUR Aceh, dr Zaini Abdullah juga memprotes kebijakan Menteri ESDM terkait perpanjangan izin pengelolaan Blok Pase kepada perusahaan Triangle Pase Inc.

Gubernur Aceh melayangkan surat protes tertanggal 10 Sepember 2012. Menurut gubernur, pasal 161 UUPA menyatakan terhadap perpanjangan perjanjian kerja sama harus mendapat kesepakatan dengan Pemerintah Aceh. “Ketentuan pengelolaan bersama ini berlaku bagi semua kontrak kerja sama,” tandas Gubernur Zaini Abdullah dalam suratya.(fik)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved