Sabtu, 2 Mei 2026

Opini

Harapan dan Tantangan RPJMA 2012-2017

RENCANA Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) atau dalam Pemerintah Aceh dikenal dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah

Tayang:
Editor: bakri
Oleh Weri

RENCANA Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) atau dalam Pemerintah Aceh dikenal dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2012-2017 disusun berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010. Artinya, untuk menghasilkan dokumen rencana pembangunan lima tahunan ini ditempuh melalui tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dalam Permendagri ini, yaitu: Persiapan Penyusunan RPJMD; Penyusunan Rancangan Awal RPJMD; Penyusunan Rancangan RPJMD; Pelaksanaan Musrenbang RPJMD; Penyusunan Rancangan Akhir RPJMD; Penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD.

Penyusunan RPJMA 2012-2017 kini telah memasuki tahapan yang cukup krusial untuk rencana pembangunan Aceh lima tahun yang akan datang atau memasuki tahapan pembahasan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMA. Musrenbang RPJMA merupakan forum musyawarah antara para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJMA, guna mendapatkan masukan dan komitmen para pemangku kepentingan pembangunan daerah sebagai bahan penyempurnaan rancangan RPJMA menjadi rancangan akhir RPJMA.

 Urgensi visi-misi
Urgensi dan isu pokok dalam Musrenbang RPJMA 2012-2017 adalah bagaimana semua stakeholders menyikapi, memahami, dan mengimplementasikan Visi dan Misi Pemerintah Aceh (yang telah disampaikan dihadapan rakyat Aceh sebelumnya) untuk pembangunan Aceh lima tahun ke depan. Misi yang disampaikan ini merupakan amanah yang harus dijalankan. Ini berarti, semua pihak terkait yang terlibat dalam Musrenbang RPJMA 2012-2017 ini harus memprioritaskan program-program untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Aceh, bukan program-program dadakan yang hanya menguntungkan pihak tertentu.

Dengan kata lain, program-program prioritas yang ditetapkan dalam Musrenbang RPJMA 2012-2017 adalah program-program yang secara keseluruhan mendukung pencapaian misi Pemerintah Aceh. Misi yang disampaikan harus tertuang secara nyata dalam RPJMA, dapat dinilai dan dievaluasi kemajuannya, dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya baik tahunan maupun lima tahunan. Bappeda Aceh yang diberi kewenangan dalam penyusunan RPJMA ini, memerlukan tenaga dan pemikiran ekstra untuk mewujudkan RPJMA 2012-2017 yang baik sesuai dengan misi Pemerintah Aceh dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Aceh secara menyeluruh.

Isu-isu strategis pembangunan Aceh periode 2012-2017 dalam RPJMA muncul setelah mengetahui dan menganalisis kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan/ancaman yang dihadapi oleh Provinsi Aceh saat ini. Dengan mengetahui dan menganalisis keempat variabel ini, maka dapat diketahui strategi-strategi yang digunakan untuk mengatasi permasalahan pokok yang dihadapi oleh Provinsi Aceh. Tujuannya tidak lain, agar visi dan misi Pemerintah Aceh dapat diimplementasikan dan tercapai sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJMA 2012-2017.

 Harapan dan tantangan
Beberapa harapan dan tantangan dalam penyusunan RPJMA yang akan dibahas dalam Musrenbang: Pertama, inti penyusunan RPJMA harus mengacu kepada permasalahan pokok yang dihadapi oleh Provinsi Aceh saat ini yang secara tidak langsung telah tertuang dalam visi dan misi yang disampaikan oleh Pemerintah Aceh dalam membangun Aceh lima tahun ke depan. Visi dan Misi ini merupakan amanah yang harus dilaksanakan dalam upaya menyejahterakan masyarakat Aceh secara menyeluruh. Visi yang kemudian dijabarkan dalam bentuk misi, harus dijadikan sebagai titik awal penyusunan RPJMA 2012-2017;

Kedua, masing-masing misi yang ditetapkan oleh Pemerintah Aceh dalam penyusunan RPJMA, harus memiliki tujuan yang jelas dan pasti, kemana arah pembangunan Aceh lima tahun yang akan datang; Ketiga, harus memiliki sasaran, baik sasaran yang dapat diukur maupun yang tidak dapat diukur. Penetapan sasaran ini penting karena akan dijadikan tolokukur keberhasilan dan kegagalan pembangunan dalam menjalankan amanah rakyat Aceh sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Aceh;

Keempat, harus memiliki strategi yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan pokok yang dihadapi dalam pembangunan Aceh lima tahun yang akan datang; Kelima, harus memiliki arah kebijakan yang akan dijadikan sebagai acuan dalam menentukan arah pembangunan Aceh ke depan sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan; Keenam, masing-masing Misi yang ditetapkan oleh Pemerintah Aceh dalam penyusunan RPJMA, harus memiliki indikator kinerja. Tujuan penetapan indikator kinerja ini adalah pemerintah Aceh dapat mengetahui dimana posisi Aceh saat ini dan dari titik mana memulai pembangunan Aceh.

Dengan mengetahui kondisi awal, tentu saja akan memudahkan Pemerintah Aceh untuk menetapkan target yang ingin dicapai pada tahun-tahun berikutnya termasuk target yang ingin dicapai pada tahun ke lima atau tahun akhir masa jabatan. Penentuan target kinerja Pemerintah Aceh dalam RPJMA, 2012-2017 ini membutuhkan data daerah yang akurat, terutama data pembangunan Aceh lima tahun terakhir (2008 sampai dengan 2011, termasuk data sementara tahun 2012). Data ini akan dijadikan acuan dalam menentukan target yang ingin dicapai pada tahun berikutnya (2013, 2014, 2015, 2016, dan 2017).

Ketujuh, seluruh program, terutama program prioritas yang ditetapkan dalam RPJMA 2012-2017, harus mengarah dan ditujukan untuk pencapaian masing-masing misi Pemerintah Aceh yang telah ditetapkan. RPJMA 2012-2017 diharapkan tidak mengakomodir program-program yang tidak sepenuhnya mengarah dan mendukung pencapaian misi Pemerintah Aceh atau dikenal dengan istilah “penumpang gelap” yang dikhawatirkan akan menggangu kelancaran pencapaian tujuan dan sasaran misi Pemerintah Aceh ke depan.

 Diperlukan komitmen tegas
Singkat kata, dalam penyusunan RPJMA 2012-2017, harus ada “benang merah” mulai dari visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, indikator kinerja, dan penetapan program prioritas sesuai Misi Pemerintah Aceh. Karena itu, maka diperlukan komitmen yang tegas dan pasti dari semua pihak yang terlibat dan terkait dalam penyusunan RPJMA ini, sehingga peluang terjadinya Revisi RPJMA 2012-2017 di tahun-tahun berikutnya dapat dihindari.

Dengan ditetapkannya program-program prioritas dalam RPJMA 2012-2017 yang mengacu kepada pencapaian misi Pemerintah Aceh, tentu saja sebuah langkah maju menuju pembangunan Aceh yang berpihak kepada kepentingan dan kesejahteraan rakyat Aceh. Tentu saja tahapan dalam penyusunan RPJMA ini bukan merupakan tahap akhir rencana pembangunan Aceh lima tahun ke depan. Masing-masing program prioritas dalam RPJMA ini akan dituangkan kembali dalam bentuk Renstra masing-masing SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh yang secara rinci akan memuat program-program dan kegiatan-kegiatan prioritas yang mendukung pencapaian misi Pemerintah Aceh sebagaimana tertuang dalam RPJMA.

Atas dasar ini, maka Pemerintah Aceh perlu menekankan dan mempertegas kepada semua SKPA dan semua pihak terkait lainnya dalam Musrenbang RPJMA, bahwa RPJMA 2012-2017 adalah dokumen resmi pembangunan Aceh untuk lima tahun ke depan dan harus mampu dipertanggungjawabkan. Saat ini, semua SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh dan pihak terkait yang terlibat dalam Musrenbang RPJMA 2012-2017, merupakan unsur dan pendukung utama dalam upaya mencapai misi Pemerintah Aceh lima tahun ke depan, sesuai dengan yang diamanahkan dan untuk tujuan peningkatan kesejahteraan rakyat Aceh secara menyeluruh. Selamat ber-Musrenbang RPJMA 2012-2017!

* Weri, SE, MA, Dosen dan Fasilitator Diklat PPD-RPJMD Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala (Usyiah), Darussalam, Banda Aceh. Email: weri_rk@yahoo.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved