Rabu, 10 Juni 2026

Saudi Batasi Kekuasaan Polisi Agama

Sheikh dengan tegas memarahi anggotanya yang memerintahkan seorang perempuan meninggalkan sebuah mal gara-gara memakai cat kuku.

Tayang:

SERAMBINEWS.COM, RIYADH - Pemerintah Arab Saudi berencana membatasi kewenangan polisi agama, surat kabar negara itu melaporkan, Rabu (3/10/2012).


"Sistem baru akan menata mekanisme bagi bidang kerja orang-orang di komisi ini yang menyerahkan sebagian dari spesialisasi mereka ke lembaga lain, seperti penangkapan dan interogasi," harian Al-Hayat mengutip kepala polisi agama Sheikh Abdullatiff Abdel Aziz al-Sheikh.


Anggota lembaga yang disebut Komisi Penegakan Kebajikan dan Pencegahan Keburukan itu juga bakal dilarang melakukan "penggeledahan tanpa persetujuan sebelumnya dari gubernur" kata Sheikh.


Sementara itu, menurut harian Okaz, polisi agama juga dilarang "berdiri di pintu masuk pusat perbelanjaan untuk melarang orang masuk". Peraturan ini merujuk pada upaya polisi-polisi agama melarang masuk perempuan yang tidak mematuhi aturan berbusana yang sesuai syariat Islam atau melarang pasangan yang belum menikah untuk masuk mal.


Sheikh Abdullatiff Abdel Aziz al-Sheikh tergolong beraliran moderat. Dia terpilih untuk memimpin kepolisian khusus itu pada Januari lalu. Kepemimpinannya menimbulkan harapan baru akan lebih longgarnya batasan sosial di negara tersebut.


Dua minggu setelah menduduki posnya, dia melarang para relawan berkiprah dalam lembaga yang bertugas menegakkan syariat Islam itu.


Pada April, Sheikh melakukan tindakan lebih jauh, yakni melarang anggotanya "menyerang orang" dan mengancam bakal "menindak tegas terhadap pelanggar" aturan tersebut.


Dua bulan kemudian, Sheikh dengan tegas memarahi anggotanya yang memerintahkan seorang perempuan meninggalkan sebuah mal gara-gara memakai cat kuku.


Perempuan itu menentang perintah itu dengan merekam argumennya dengan si polisi lalu mengunggahnya ke YouTube. (AFP)
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved