Rabu, 10 Juni 2026

Tim Antimaksiat Ciduk 2 Punker

Tim anti maksiat Kota Langsa gabungan dari Wilayatul Hisbah (WH), Satpol PP dan aparat kepolisian, Sabtu (6/10) malam kembali

Tayang:
Editor: bakri
zoom-inlihat foto Tim Antimaksiat Ciduk 2 Punker
SERAMBI/ZUBIR
Petugas Wilayatul Hisbah Langsa memperlihatkan dua anak punk yang tertangkap dalam kondisi mabuk di taman Bambu Runcing Kota Langsa, Minggu (7/10) dini hari.
LANGSA – Tim anti maksiat Kota Langsa gabungan dari Wilayatul Hisbah (WH), Satpol PP dan aparat kepolisian, Sabtu (6/10) malam kembali menggelar razia penegakan Syariat Islam. Dalam razia tersebut tim menangkap dua anak punk yang sedang teler di taman Bambu Runcing yang telah digembok.

Sebelum operasi dilaksanakan, semua anggota tim mengikuti acara gelar pasukan di halaman Mapolres Kota Langsa.Setelah mendapat pengarahan dari Kapolres serta Wali Kota Langsa, baru baru bergerak. Dalam razia kali ini juga ikut bersama Wali Kota Langsa, Usman Abdullah SE, didampingi Wakil Wali Kota, Drs Marzuki Hamid MM serta Kadis Syariat Islam, Drs H Ibrahim Latif MM.

Malam tersebut, tim menyisir setiap kawasan rawan maksiat, terutama Lapangam Merdeka, Lapangan di belakang eks Meuligou Timue, Taman Bambu Runcing, jalan lingkar PTPN-I serta ke kawasan Kuala Langsa. Tim juga ikut mengamankan empat pasangan non muhrim yang tertangkap sedang berdua-duaan di dalam rumah dan ruko.

Sedangkan dua anak punk yang ditangkap tersebut diantaranya, DS (30), warga asal Medan, Sumut, dan SD (23), warga Pidie, ditangkap di dalam areal taman Bambu Runcing. Sedangkan empat pasangan non muhrim yakni, JL (28) berstatus janda, warga Simpang Keramat, Lhokseumawe, dan JM warga Kota Langsa. Pasangan non muhrim itu diamankan dari salah satu ruko usaha ponsel milik JM, di Jalan Sudirman, Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota, sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

Selanjutnya AW (40), warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Barat, juga berdomisli di Lhoekseumawe dan berstatus memiliki istri, serta AM (30) berstatus memiliki suami, warga Paloh Lada, Krueng Geukeuh, Lhoekseumawe. Pasangan ini diamankan di rumah AW, lorong Tgk Yahya, Gampong Paya Bujok Tunong, sekitar pukul 23.00 WIB malam. Pasangan tersebut kebetulan digrebek sendiri oleh istri AW bersama warga.

Selanjutany pasangan tanpa ikatan nikah lainnya yang ditangkap adalah IM (19), warga BTN Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota, dan pasangan wanitanya LN (16), warga Langsa, serta AS (23) warga Lorong D Paya Bujok Tunong, dan pasangannya LD (30), janda warga Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat. Dua pasangan itu ditangkap di salah satu ruko di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Minggu (7/10) pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Tim juga membubarkan puluhan pasangan muda-mudi yang duduk berduaan di lokasi sekitar lapangan belakang eks Meuligou Timue dan jalan lingkar PTPN I Aceh, sebelum pukul 22.00 WIB.(c42)

Anak Punk Diserahkan ke Dinsos
Kadis Syariat Islam Langsa, Drs Ibrahim Latif mengatakan, dua anak punk DS dan SD yang ditangkap dan terbukti sedang minum minuman keras di taman Bambu Runcing, setelah mendapatkan pembinaan dan menandatangani surat perjanjian tak mengulangi perbuatannya, selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial Langsa, untuk proses pembinaan lanjutan.

Sedangkan pasangan non muhrim yang ditangkap yang diduga berbuat mesum, setelah mendapat pembinaan dan menandatangani surat perjanjian tidak mengulangi perbuatanya, pada Minggu (7/10) pagi mereka dikembalikan ke masing-masing pihak keluarganya, dan aparat desa.(c42)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved