Rabu, 10 Juni 2026

Opini

Menggagas Qanun Bahasa Daerah

PERATURAN Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman Bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa

Tayang:
Editor: bakri

Oleh Teguh Santoso

PERATURAN Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman Bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah, Pasal 2 ayat b menyebutkan tentang tugas kepala daerah salah satunya untuk melaksanakan pelestarian dan pengembangan bahasa daerah sebagai unsur kekayaan budaya dan sebagai sumber utama pembentukan kosakata bahasa Indonesia.

Selanjutnya, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, Pasal 22 ayat m disebutkan tentang kewajiban pemerintah daerah untuk melestarikan nilai sosial budaya. Secara khusus, persoalan budaya termasuk bahasa daerah di dalamnya juga termuat di dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni Pasal 221 ayat 4 dikatakan bahwa bahasa daerah diajarkan dalam pendidikan sekolah sebagai muatan lokal.

Atas beberapa landasan hukum tersebut, tampaknya persoalan bahasa daerah di Aceh harus segera tertuang dalam sebuah qanun. Seperti kita ketahui, seiring perjalanan waktu, bahasa daerah mengalami kondisi yang cukup terpinggirkan. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Aceh, tetapi terjadi pula hampir di setiap daerah dengan bahasa daerah yang berbeda-beda. Namun, sebelum aspek legal tentang perlu tidaknya qanun khusus tentang bahasa daerah, ada baiknya para pemangku kepentingan terkait masalah ini, melakukan kajian atas hal yang serupa yang pernah dilaksanakan di daerah lain.   

Provinsi Jawa Barat, misalnya, telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang bahasa Sunda, yaitu Perda Nomor 6 Tahun 1996 tentang Pelestarian, Pembinaan, dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Sunda. Perda ini kemudian diperbarui dengan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah. Namun demikian, realisasi pelaksanannya baru tampak hanya pada penamaan beberapa tempat tertentu yang menggunakan aksara Sunda. Perda serupa juga sudah dibuat oleh Pemprov Jawa Tengah, yaitu Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa. Upaya ini dimaksudkan untuk mengukuhkan bahasa Jawa sebagai warisan leluhur yang patut untuk terus dipertahankan.

Kondisi serupa juga terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulses) meskipun masih berupa wacana. Hal itu terungkap saat Gubernur Syahrul Yasin Limpo mengutarakan akan menghidupkan kembali penggunaan bahasa daerah di lingkungan pendidikkan di Sulsel melalui pembuatan Perda pada saat Gubernur Sulsel tersebut membuka Kongres Internasional II Bahasa-Bahasa Daerah Sulawesi Selatan di Baruga Sangianseri, Gubernuran, Makassar, pada 1 Oktober 2012 lalu. Bagaimana halnya dengan kondisi kebahasaan di Aceh?

 Perlu kajian mendalam
Sebelum sampai pada upaya merancang qanun bahasa daerah di Aceh, ada baiknya kita melakukan kajian yang mendalam supaya qanun tersebut nantinya efektif diterapkan di masyarakat. Sebab, menurut beberapa informasi yang diperoleh, pelaksanaan perda bahasa daerah tidak hanya di Jawa Barat yang terseok-seok. Hal serupa juga terjadi di Jawa Tengah. Melihat kondisi yang demikian, sebaiknya kita berkaca pada kondisi kebahasaan di Aceh ini.

Pertama, jumlah bahasa daerah yang ada di Aceh. Berdasarkan hasil pemetaan bahasa yang dilakukan oleh Balai Bahasa Banda Aceh, ada sekitar sembilan bahasa daerah di Aceh. Jumlah bahasa yang relatif banyak tersebut tentu saja membutuhkan perencanaan bahasa. Perencanaan bahasa pada kondisi ini yang lebih penting menurut pendapat penulis adalah perencanaan korpus. Perencanaan korpus bahasa yaitu berbagai upaya yang terkait dengan pembentukan istilah, pembakuan ejaan, pembakuan tata bahasa, dan bagaiamana aplikasinya di masyarakat.

Perencanaan korpus tersebut dapat difokuskan terhadap bahasa daerah yang memiliki jumlah penutur paling banyak. Selanjutnya penerapan perencanaan korpus ini dilanjutkan terhadap bahasa-bahasa daerah lain hingga semuanya tuntas. Artinya, setiap bahasa daerah di Aceh nantinya memiliki dokumen sebagai alat untuk referensi berbagai keperluan.

Perlu kita ketahui bahwa upaya pendokumentasian bahasa dari berbagai sisi merupakan salah satu langkah agar bahasa tersebut minimal memiliki bukti sejarah perkembangannya. Saat ini, tinggal para pemangku kepentingan bidang bahasa akan menerapkan skala prioritas yang mana yanag akan direncanakan supaya proses tersebut berkelanjutan.

Kedua, masih berkaitan dengan persoalan skala prioritas juga yakni siapa yang akan menjadi sasaran utama atas qanun bahasa ini nantinya. Apakah akan diaplikasikan secara umum untuk masyarakat? Ataukah akan dikhususkan pada segmen masyarakat tertentu?

Menurut hemat penulis, tentang penentuan sasaran atau objek qanun ini lebih baik di lingkungan pendidikan, lebih khusus berupa satuan pendidikan sekolah. Mengapa sekolah? Sekolah merupakan lembaga yang memiliki fungsi dalam melakukan transfer ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, sebagai institusi yang bertujuan mencerdaskan kehidupan masyarakat, sudah selayaknya sekolah-sekolah tersebut menjadi agen perubahan.

Proses intrusi bahasa daerah terhadap peserta didik di sekolah relatif lebih efektif daripada masyarakat umum. Secara singkat, qanun tersebut nantinya dapat dikorelasikan dengan kurikulum tentang muatan lokal. Hampir di setiap daerah, muatan lokal yang diajarkan di sekolah berkaitan dengan bahasa daerah. Penerapannya tentu harus memperhatikan wilayah pakai dari bahasa daerah yang bersangkutan. Artinya, pada kondisi Aceh yang diglosik, muatan lokal tentang bahasa daerah dapat dibuat lebih dari satu bahasa daerah.

 Informasi garis bahasa
Barangkali pada sisi inilah para kepala daerah di kabupaten atau kota dapat pula mengimplementasikan qanun seperti ini di wilayah kerjanya. Agar lebih mudah dalam penerapannya, para perancang qanun nantinya harus memiliki informasi tentang garis bahasa atau isoglos. Isoglos ini sangat penting diketahui supaya tidak terjadi tumpang tindih di dalam penerapan sebuah kebijakan tentang bahasa daerah. Jangan sampai terjadi kasus diglosik seperti di Kota Depok, Jawa Barat.

Kota Depok secara administratif merupakan bagian Provinsi Jawa Barat. Akan tetapi, penutur bahasa di wilayah tersebut berasal dari berbagai bahasa ibu sehingga rata-rata bahasa Indonesialah yang digunakan. Sementara itu, kebijakan muatan lokal untuk wilayah tersebut berupa pelajaran bahasa Sunda. Praktis hal itu sangat merepotkan tidak hanya peserta didik tetapi juga orang tua si murid yang notabene bukan penutur bahasa Sunda.

Yang pasti, qanun bahasa daerah di Aceh sudah saatnya digagas untuk direalisasikan. Hal ini supaya keberadaan bahasa daerah secara legal formal semakin kuat. Akan tetapi, sebelum persoalan ini terwujud dalam sebuah qanun yang representatif, ada baiknya semua pihak memahami sungguh-sungguh latar belakang setiap bahasa daerah termasuk penuturnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved