Rabu, 10 Juni 2026

Opini

Menggagas Qanun Bahasa Daerah

PERATURAN Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman Bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa

Tayang:
Editor: bakri

Selain itu, kajian-kajian akademik juga sangat diperlukan guna menjadi referensi sehingga kalaupun nantinya terbentuk qanunnya, pelaksanaannya tidak mandul. Mari sama-sama kita kontribusikan pemikiran positif kita demi tetap menjaga dan menjayakan bahasa daerah di Provinsi Aceh agar terus lestari dan berdayaguna bagi masyarakat juga penuturnya!

* Teguh Santoso, S.S, M.Hum, Kepala Balai Bahasa Banda Aceh dan Dosen Tamu di Poltekkes Kemenkes, Banda Aceh. Email: teguhsantoso@kemdikbud.go.id

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved