Opini
Menggagas Qanun Bahasa Daerah
PERATURAN Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman Bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa
Tayang:
Editor:
bakri
Selain itu, kajian-kajian akademik juga sangat diperlukan guna menjadi referensi sehingga kalaupun nantinya terbentuk qanunnya, pelaksanaannya tidak mandul. Mari sama-sama kita kontribusikan pemikiran positif kita demi tetap menjaga dan menjayakan bahasa daerah di Provinsi Aceh agar terus lestari dan berdayaguna bagi masyarakat juga penuturnya!
* Teguh Santoso, S.S, M.Hum, Kepala Balai Bahasa Banda Aceh dan Dosen Tamu di Poltekkes Kemenkes, Banda Aceh. Email: teguhsantoso@kemdikbud.go.id