Breaking News

Opini

Musrenbang 'Tool' Membangun Daerah

PERENCANAAN adalah proses pemilihan alternatif yang terbaik untuk tujuan tertentu. Perencanaan dilakukan untuk menentukan tindakan yang tepat

Editor: bakri

PERENCANAAN adalah proses pemilihan alternatif yang terbaik untuk tujuan tertentu. Perencanaan dilakukan untuk menentukan tindakan yang tepat yang diperlukan setelah melihat berbagai opsi yang ada berdasarkan sumber daya yang tersedia untuk mencapai suatu tujuan, baik jangka pendek, jangka menengah ataupun jangka panjang (Conyers and Hills, 1986:27). Senada dengan itu, Douglas (1942) menyatakan bahwa perencanaan merupakan hal yang sangat krusial yang melibatan pemerintah, parlemen dan masyarakat.

Paradigma community driven dalam penciptaan iklim guna penguatan peran masyarakat untuk ikut dalam proses perencanaan, ikut menyosialisasikan dan melakukan kontrol dalam pembangunan menjadi sangat signifikan. Hal ini terkait dengan perencanaan, implementasi, dan keberlanjutan berbagai macam program sesuai dengan permasalahan dan urutan prioritasnya yang melalui proses demokratis, inklusif, dan transparan yang disepakati untuk ditangani bersama.

Tim independen
Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, negara-negara di Eropa Barat dan Australia, model perencanaan yang mereka bangun tidak lagi dominan berasal dari usulan masyarakat dan anggota parlemen, walaupun masih menggunaakan penjaringan usulan kebutuhan rencana pembangunan melalui pertemuan langsung antara walikota atau anggota parlemen dengan masyarakat. Namun mereka sudah menggunakan model penggunaan tenaga Ahli Perencanaan Pembangunan Kota dan Wilayah. Mereka berada dalam satu tim independen.

Tim tersebut berasal dari tenaga-tenaga ahli perencana kota dan wilayah yang bekerja secara profesional dan independen kepada pemerintah. Cara ini dinilai lebih efektif dan memakan waktu yang tidak terlalu lama. Demikian juga tidak akan terlalu didominasi oleh usulan para politisi atau mkelompok masyarakat tertentu yang dominan. Mereka bekerja secara profesional terhadap perencanaan pembangunan berdasarkan standar kebutuhan ril dan kemampuan fiskal pemerintah atau pemerintah daerah.

Keberhasilan pelaksanaan pembangunan masyarakat (community development) sangat bergantung kepada peranan pemerintah dan masyarakatnya. Keduanya harus mampu menciptakan sinergi. Tanpa melibatkan masyarakat, pemerintah tidak akan dapat mencapai hasil secara optimal. Pembangunan hanya akan melahirkan produk-produk baru yang kurang berarti dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. Demikian pula sebaliknya, tanpa peran yang optimal dari pemerintah, pembangunan akan berjalan secara tidak teratur dan tidak terarah, yang pada akhirnya akan menimbulkan permasalahan baru.

Secara umum memang harus kita akui bahwa struktur dan wajah perencanaan dan anggaran belanja nasional dan daerah belum memenuhi kepuasan semua elemen masyarakat, yang masih belum fokus sepenuhnya kepada program pengentasan kemiskinan. Padahal fungsi perencanaan dan anggaran seharusnya untuk menjawab berbagai masalah kesejahteraan, pendidikan, kesehatan dan penganguran.

Modus pemborosan anggaran kerap ditemukan di berbagai departemen/lembaga negara dan pemerintah daerah, seperti pembelian mobil baru dan biaya perjalanan dinas yang terlalu banyak bagi suatu instansi. Ada juga belanja penyelenggaraan kepemimpinan yang bentuknya hanya sosialisasi satu undang-undang, namun dilakukan oleh beberapa kementerian atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Kalau ditinjau dari aspek penggunaan anggaran akan berakibat pada pemborosan.

Mengapa hal tidak difokuskan pada satu instansi saja, sehingga biaya bisa dihemat? Apabila gaya ini masih dipertahankan, maka harapan dan target MDG’s (Millenium Development Goals) untuk pengentasan kemiskinan, pemenuhan pendidikan gratis hingga komunikasi global pada 2015 nanti akan sulit tercapai. Struktur anggaran dan pemborosan yang ada sekarang diperparah oleh ketidaktransparannya pemerintah/pemda dalam mem-break down APBN/APBD.

Sebenarnya kunci keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan dan perencanaan anggaran ada di tangan parlemen. Parlemen punya kekuatan untuk menyuarakan hal itu, namun dalam rapat-rapat anggaran sering dilaksanakan tertutup dengan alasan tertentu. Parlemen perlu mengusahakan agar dokumen-dokuman perencanaan yang memuat anggaran program dan kegiatan dapat dipublikasikan. Karena dalam dokumen ini berisi daftar-daftar rincian setiap kegiatan yang akan dilakukan.

Sesuai dengan peraturan yang ada, masyarakat wajib mengetahui berapa anggaran dan kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan pemerintah sehingga mereka akan mengawasi jalannya kegiatan yang langsung menyentuh hajat hidup orang banyak. Hal ini sudah dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta dengan menempelkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-nya di kantor-kantor Kelurahan.

 Tembok birokrasi
Kita harus optimis bahwa mengikis tembok birokrasi yang ada sedikit demi sedikit akan dapat membawa perubahan dalam mekanisme perencanaan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah. Partisipasi masyarakat dalam penyusunan perencanaan dan anggaran serta keterbukaan pemerintah adalah perubahan yang kita semua harapkan dan idamkan.  

Menurut Fitra Yenni Sucipto (2007), ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat awam untuk membawa perubahan, seperti menulis opini dalam media massa. Selanjutnya hal lain yang dapat dilakukan masyarakat adalah dengan memperhatikan komposisi APBN/D, lewat komposisi ini masyarakat bisa mencermati kondisi ke arah mana suatu program dan anggaran akan digunakan oleh suatu instansi.

Pembahasan APBD masih menyediakan ruang dan perdebatan dalam penyusunannya, seperti dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Secara konseptual, proses perencanaan partisipatif yang dimulai dari Musrenbang di tingkat kelurahan/desa/gampong sampai dengan Musrenbangnas ini mudah untuk dituliskan, namun kenyataan di tingkat praktik masih menyisakan banyak masalah.

Proses penjaringan aspirasi dan kebutuhan masyarakat tidak selalu berjalan mulus, dan tidak setiap kebutuhan masyarakat dapat terakomodasikan dengan baik. Kalaupun aspirasi dan kebutuhan masyarakat dapat ditampung dengan baik, namun belum tentu dapat direalisasikan dalam kegiatan pembangunan. Di samping itu masih banyak lagi masalah yang dihadapi, baik menyangkut waktu pelaksanaan, produk yang dihasilkan, kualitas kerja maupun kepuasan masyarakat terhadap pelaksanaan Musrenbang.

Mulai 9 April 2013 lalu, Bappeda Aceh menyelenggarakan hajatan besar di Hermes Palace yaitu Musrenbang Provinsi 2012. Hendaknya masyarakat dan anggota parlemen ikut aktif dalam kegiatan penting ini, sehingga kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang mendesak kiranya dapat tertampung di dalam draf (list) perioritas rencana kegiatan pada 2012. Sebaliknya juga pihak eksekutif dapat terbuka dan menampung usulan-usulan penting masyarakat dan anggota parlemen yang belum ter-cover pada hasil Musrenbang kabupaten dan kecamatan.

* Dr. Aulia Sofyan, Pengamat Perencanaan Daerah. Email: s4071825@yahoo.com.au

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved