Rabu, 10 Juni 2026

Sejumlah Caleg Bener Meriah Bingung

Bagaimana tidak, partai sejumlah anggota dewan tidak lulus, sehingga harus memilih, mundur dari DPRK untuk pindah partai

Tayang:
Editor: hasyim
REDELONG - Sejumlah calon anggota legislatif (caleg), khususnya yang duduk di anggota dewan mulai bingung, seiring adanya keputusan KIP yang telah menetapkan partai peserta pemilu 2014. Bagaimana tidak, partai sejumlah anggota dewan tidak lulus, sehingga harus memilih, mundur dari DPRK untuk pindah partai, atau bertahan tanpa peluang duduk lagi.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi A, DPRK Kabupaten Bener Meriah, Ridwansyah, kepada Serambi, Kamis (18/4). Menurut Ridwan, caleg yang hendak maju menjadi pada Pileg 2014 yang masih duduk di kursi dewan menjadi khawatir, lantaran harus mundur dulu ketika mendaftar menjadi caleg. “Persoalannya, anggota dewan yang partainya tidak lulus jadi peserta pemilu, harus pindah ke partai lain dan secara otomatis harus mundur dari anggota dewan,” ujar Ridwansyah.

Aturan itu, lanjut Ridwansyah, juga berlaku untuk salah satu partai lokal (parlok) di Aceh. Pada tahun 2008 lalu, salah satu partai lokal di Aceh, berganti nama, tetapi anehnya kader partai tersebut harusnya sudah mundur dari anggota dewan, namun aturan itu, tidak diberlakukan KIP/KPU.

“Artinya, jika merujuk ke aturan KIP yang ditetapkan saat ini, bila terjadi perubahan nama partai, harusnya perwakilannya di dewan juga harus mengundurkan diri dari jabatannya, namun hal ini tidak berlaku untuk parlok,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 yang telah direvisi dalam PKPU No.13.2013, menyatakan mantan narapidana tidak bisa mengikuti Pileg. Namun, sebutnya, banyak caleg yang mantan narapidana politik (napol) ikut menjadi calon.

“Saya berharap, karena Aceh sudah memiliki UUPA, maka pakailah peraturan Aceh yang sudah sah dan tidak perlu menggunakan aturan lain sehingga membingungkan para caleg,” ungkap Ketua Komisi A, DPRK Bener Meriah ini.

Secara terpisah, Ketua KIP Bener Meriah, Ahmadi SE yang dihubungi wartawan mengatakan berkaitan dengan aturan mantan napi tidak boleh menjadi caleg, yaitu narapidana yang menjalani hukuman diatas lima tahun.

Sedangkan yang masa hukumannya dibawah lima tahun masih diperbolehkan untuk menjadi caleg. “Sedangkan untuk partai lokal yang berganti nama, sudah kami konfirmasi ke KIP Provinsi dan partai tersebut sudah mengantongi klarifikasi dari departemen kehakiman,” papar Ahmadi.(c35)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved