Rabu, 10 Juni 2026

Warga Pasang Patok di Jalan PT Arun

Warga eks Blang Lancang, Kecamatan Muara Satu Lhokseumawe, Kamis (25/4) memasang puluhan patok di sepanjang jalan

Tayang:
Editor: bakri
zoom-inlihat foto Warga Pasang Patok di Jalan PT Arun
SERAMBI/JAFARUDDIN
APARAT Polres Lhokseumawe meminta warga eks Blang Lancang Kecamatan Muara Satu Lhokseumawe supaya tidak memasang patok di jalan menuju PT Arun, Kamis (25/4).
LHOKSEUMAWE - Warga eks Blang Lancang, Kecamatan Muara Satu Lhokseumawe, Kamis (25/4) memasang puluhan patok di sepanjang jalan menuju kilang PT Arun. Aksi itu sebagai bentuk protes mereka karena perkampungan baru yang pernah dijanjikan kepada mereka hingga kini belum direalisasikan pemerintah. Meski sempat dicegah polisi, warga tetap memasang patok tersebut.

Amatan Serambi, sekitar pukul 10.00 WIB, puluhan warga datang ke jalan PT Arun menggunakan mobil pikap berisi puluhan patok yang akan dipasang di jalan itu. Sesampai di lokasi, lalu warga memasang patok yang antara lain bertuliskan koordinator masyarakat tergusur dari Langsa, Bener Meuriah, dan Pantonlabu. Warga juga membawa sejumlah poster yang isinya menuntut pemerintah segera membangun perkampungan baru bagi mereka.

Saat warga hendak memasang patok dekat kilang, polisi melarangnya. Tapi, peserta aksi itu tetap memasangnya. “Patok itu kita pasang supaya warga tergusur yang sekarang berada di daerah nanti saat kita demo tahu di mana mendirikan tenda,” kata Ketua Pembina Ikatan Keluarga Blang Lancang (Ikbal), Razali Muhammad Insya kepada Serambi, kemarin.

Kabag Ops Polres Lhokseumawe, Kompol Prasetyo, mengatakan, pihaknya menurunkan 100 personel untuk mengamankan aksi warga eks Blang Lancang agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. “Setelah warga membubarkan diri, kita langsung kembali ke Polres,” ujar Kabag Ops.

Kabag Humas PT Arun, Hasballah Said, mengatakan, perusahaan itu telah membayar ganti rugi lahan kepada masyarakat warga eks Blang Lancang pada tahun 1974. “Dalam tanda tarima pembayaran itu mereka menyatakan takkan menuntut dan menggugat apapun kepada Pertamina/PT Arun,” ujarnya. Dikatakan, Pertamina akan membangun prasarana atau sarana jika sudah ada lahan sesuai surat No 672/3-97 tanggal 3 April 1974 yang ditujukan kepada Bupati Aceh Utara. Tapi, hingga saat ini lahan tersebut belum ada.(c37)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved