Hakim Bebaskan Ratu Perampokan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara, Senin (13/5/2013) melalui vonisnya menyatakan bebas seorang ratu perampokan ...
Laporan : Ibrahim Achmad | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara, Senin (13/5/2013) melalui vonisnya menyatakan bebas seorang ratu perampokan bernama Fauziah (42) warga asal Keude Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Wanita ini ditahan karena tuduhan terlibat serangkaian perampokan emas milik Neti (35), tetangga terdakwa.
Namun, setelah memeriksa sejumlah saksi, Hakim dalam Amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Abdul Aziz SH secara bergiliran dengan dua hakim anggota Wishnu SH dan T Almadyan SH, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Terdakwa hadir ke ruang sidang didampingi kuasa hukumnya, Taufik SH dan Murthala SH, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulhelmi SH.(*)