Rabu, 10 Juni 2026

Opini

Warga Negara Kaki Lima

SUATU hari pada Oktober 2012, setelah agenda rapat kerja FDFE seluruh Indonesia di Yogyakarta, terjadi dialog informal seorang peserta

Tayang:
Editor: bakri
Oleh Iskandarsyah Madjid dan Ernawati

SUATU hari pada Oktober 2012, setelah agenda rapat kerja FDFE seluruh Indonesia di Yogyakarta, terjadi dialog informal seorang peserta raker dari luar Kota Yogya dengan pedagang kaki lima (PKL) Malioboro. Inti dari dialog tersebut mengupas tantangan yang dihadapi PKL selama menjalankan usaha. Sang PKL mengaku kalau hal yang sangat berat dirasakan adalah ketika mereka harus lari dari incaran petugas Satpol PP yang mengusir mereka dari tempat mangkal praktik usaha PKL.

“Maklumlah pak, kami tidak punya kedai permanen untuk berjualan. Hanya ada peralatan sederhana untuk meletakkan bahan dagangan kami seperti gerobak ini, jadi kami jualan di mana saja, asal ada orang. Kalau tidak ada orang, pastinya tidak ada yang beli, jadi kami cari tempat yang ramai dengan harapan banyak yang beli dagangan kami. Kami serba salah juga pak, jualan salah, gak jualan apa lagi. Kalau kami gak kerja, keluarga kami mau dikasi makan apa?,” begitu komentar PKL saat ditanya perihal kesulitan menjalankan usahanya.

Cerita seperti di atas ternyata tidak hanya menjadi bagian dari dinamika yang dialami para PKL di Yogya, hampir di seluruh wilayah di tanah air PKL memiliki cerita senada dan telah diberitakan oleh berbagai media, termasuk di Aceh. Tidak dapat dipungkiri bila PKL sering dipandang sebagai bagian dari masalah (part of problem), terutama dari aspek tata kota, karena keberadaan PKL yang melakukan praktik usaha di tempat-tempat yang tidak semestinya seperti di taman-taman kota, trotoar jalan, jembatan penyeberangan bahkan di badan jalan. Namun pastinya, PKL juga merupakan warga negara negeri ini, jadi mereka juga berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan seperti diamanatkan Pasal 27 UUD 1945.

Acuan hukum
Dilema PKL sebagai pelaku usaha mikro ikut melandasi lahirnya UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dalam Pasal 7 ayat (1) butir f, UU ini, misalnya, menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menumbuhkan iklim usaha dengan memberikan kesempatan berusaha bagi setiap warga. Pasal 13 UU yang sama juga dijelaskan aspek kesempatan berusaha tersebut ditujukan untuk menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi pertambangan rakyat, lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima, serta lokasi lainnya, juga menetapkan alokasi waktu berusaha untuk UMKM di subsektor perdagangan retail.

Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan No.41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL agar dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Program penataan dan pemberdayaan PKL disusun dalam RPJMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tujuannya antara lain: Memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukannya; menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri; serta mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib dan aman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan.

Pembinaan dalam penataan dan pemberdayaan PKL meliputi: pendataan; perencanaan penyediaan ruang bagi kegiatan sektor informal; fasilitasi akses permodalan; penguatan kelembagaan; pembinaan dan bimbingan teknis; fasilitasi kerjasama antar daerah; dan mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha (Pasal 3 dan 5 Permendagri No.41 Tahun 2012). Permendagri ini juga menjelaskan lokasi PKL sesuai peruntukannya terdiri atas: lokasi PKL yang bersifat permanen (tetap) sebagai tempat usaha PKL; dan Lokasi PKL yang bersifat sementara yang ditetapkan oleh Gubernur melalui Bupati/Wali Kota (Pasal 12 dan 13 Permendagri No.41 Tahun 2012).

Mengacu pada dasar hukum di atas, jelaslah bahwa keberadaan PKL tidak semestinya dipandang sebagai warga negara kelas dua, karena jika penataan dan pemberdayaan PKL dilakukan secara tepat maka keberadaan PKL tidak akan menjadi permasalahan. Keberdayaan PKL justru dapat memberi kontribusi pada kenaikan PAD yang secara langsung akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.

PKL Sebagai Bahagian Dari Solusi
Istilah kaki lima pertama kali dikenal pada masa Kolonial Belanda, yakni ketika Gubernur Jenderal Raffles yang mengharuskan adanya jalur berukuran five feet (lima kaki = 1,5 meter) di sepanjang kanan-kiri jalan diperuntukkan bagi jalur pejalan kaki. Kemudian muncul dan tumbuh orang-orang yang menjajakan dagangan dengan gelaran dan gerobak dorong di sepanjang jalan. Mereka yang melakukan praktik usaha di jalur ini dikenal sebagai Pedagang Kaki Lima (Victor B.T; 1982).

Pada masa sekarang, pengertian PKL menjadi semakin meluas. PKL sebagaimana termaksud dalam Permendagri No.41 Tahun 2012 adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan atau swasta yang bersifat sementara atau tidak menetap. PKL merupakan salah satu pelaku ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam sektor informal. Menurut catatan BPS, dari 117,4 juta angkatan kerja di Indonesia, 62,17% diantaranya terserap oleh sektor informal. Sektor ini juga tidak terlalu mempermasalahkan kondisi krisis ekonomi seperti banyak dibuktikan dari hasil kajian ilmiah dampak krisis ekonomi terhadap dunia usaha di tanah air.

Oleh sebab itu sektor usaha mikro juga menjadi kebijakan yang tidak dapat dipisahkan dalam pembangunan nasional dan harus diberdayakan. Tujuan pemberdayaan sebagaimana diisyaratkan Undang-Undang UMKM adalah untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan, juga untuk menumbuhkembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta meningkatkan perannya dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan terhadap kemiskinan. Tidak berlebihan jika kemudian sektor ini dimana PKL menjadi salah satu aktor utamanya, diharapkan ikut berperan sebagai ‘katup penyelamat’ bangsa khususnya dalam menghadapi permasalahan pengangguran sekaligus bekontribusi nyata terhadap pendapatan daerah dan nasional.

Keselarasan kebijakan

PKL sebagai salah satu pelaku usaha mikro sepantasnya-lah menjadi target objek pemberdayaan pemerintah, apalagi dalam konteks komitmen pemerintah untuk menumbuhkan enam juta unit usaha baru dalam rangka memberdayakan UMKM. Adanya kesadaran bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima di daerah telah berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan, menjadi dasar pertimbangan pemerintah mengeluarkan peraturan terhadap pedoman penataan dan pemberdayaaan PKL. Dengan demikian semestinya tidak perlu sering terjadi pertikaian antara PKL dengan petugas pemerintah karena Gubernur dan Bupati ataupun Walikota melalui Dinas terkait dapat melakukan penataan terhadap PKL sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Sinergi antara institusi pemerintahan yang bertanggungjawab melakukan penanganan terhadap PKL seharusnya terjadi. Selama ini, seringkali kita jumpai masalah-masalah yang terkait dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seolah-olah memperlihatkan dominasi peran Satpol PP untuk menertibkan keberadaan PKL dari kesan kumuh, liar dan merusak keindahan kota. Padahal di sisi lain pemerintah pula yang berkewajiban melakukan penataan dan pemberdayaan terhadap PKL. Apalagi kewajiban terhadap hal ini juga meliputi fasilitasi bantuan sarana dagang dan akses permodalan (Pasal 40 Permendagi No.41 Tahun 2012). Jadi, jika upaya penertiban yang dilakukan petugas menjauhi cara-cara yang humanis, pastinya dapat berdampak pada pengrusakan sarana dagang dan kerugian PKL, sehingga mereka akan membutuhkan modal usaha baru untuk kembali menjalani profesi ini.

Sebuah realitas yang semestinya disyukuri bahwa sebagian besar PKL telah menjadi pelaku ekonomi tanpa meminta bantuan modal dari pemerintah. Variabel ini harusnya ikut mendasari pertimbangan proses ‘penghakiman’ PKL yang melanggar aturan dilakukan dengan cara-cara yang bijak. Keselarasan Dinas-dinas terkait dalam mengimplementasi aturan pemerintah terhadap perihal ini, semestinya menjadi kunci teraktualkannya kebijakan-kebijakan yang bijaksana.

* Dr. Iskandarsyah Madjid, MM, Dosen/Direktur UKM Center Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh. Email: ismadjid2011@gmail.com. Ernawati, SP, MSi, Dosen/Staf UKM Center FE Unsyiah. Email: minaraqi@yahoo.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved