Selasa, 7 April 2026

Opini

Mengisi Wali Nanggroe

DISKURSUS menyangkut Wali Nangggroe sesungguhnya belum selesai. Hal semacam ini menandakan harapan lebih dari

Editor: bakri

Oleh Apridar

DISKURSUS menyangkut Wali Nangggroe sesungguhnya belum selesai. Hal semacam ini menandakan harapan lebih dari kehadiran Wali Nanggroe dalam sistem perintahan lokal di Aceh. Karena harapan dalam perspektif kebaikan Aceh, tentu semua elemen harus berpikir ekstra keras supaya kehadiran Lembaga Wali Nanggroe tidak menimbulkan ‘huru-hara’.

Untuk itu, tak salah bila para cendekiawan Aceh ikut memberi kontribusi pemikiran menyangkut Wali Nanggroe. Maju dan mundurnya Aceh, juga tak bisa lepas dari peran cendekia kampus, dayah dan lembaga lainnya. Oleh karena itu, penyatuan visi dalam melihat Aceh sebagai sebuah identitas kebangsaan bersama harus diberi dukungan dan apresiasi.

Secara pribadi, saya termasuk yang berfikir rasional. Artinya kehadiran Lembaga Wali Nanggroe tidak selalu harus dikaitkan dengan kekuatan politik semata. Saya melihat, keberadaan Wali Nanggroe harus benar-benar menjadi lembaga kebudayaan.

Hari ini diskursus Wali Nanggroe harus keluar dari cara berfikir setuju versus tidak setuju. Melainkan diskursus Wali Nanggroe harus diarahkan kepada subtansi kemaslahatan secara komprehensif. Dalam artian apa dan bagaimana pola kerja Wali Nanggroe yang harus didiskusikan untuk kemaslahatan semua etnik di Aceh.

Perdebatan dalam ranah politik yang muncul antar lembaga pemerintah menyangkut Wali Nanggroe setidaknya perlu segera di reduksi. Apalagi perdebatan di level rakyat versus rakyat eskalasinya juga terus meningkat. Hal ini menandakan bahwa diskursus Wali Nanggroe tidak berjalan pada fase subtantif. Melainkan terus-terusan berjalan pada rel simbolik, setuju versus tidak setuju. Kalau cara pandang seperti ini, saya khawatir Pemda Aceh tidak akan maksimal meningkatkan kinerjanya, bila masih diselimuti persoalan-persolan simbolik.

 Lembaga kebudayaan
Aceh pascatsunami dan konflik, masih banyak ruang kosong yang perlu di isi secara bersama-sama. Salah satunya adalah ruang kebudayaan. Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) 2013 yang baru saja usai kita gelar, menjadi bukti bahwa ruang kebudayaan di Aceh perlu dikelola secara baik, sistematis dan profesional.

Untuk mencapai hasil yang sistematis, profesional dan PKA kedepan harus benar-benar berlangsung atas sendi-sendi kebudayaan Aceh yang benar. Bukan kebudayaan ‘tong setan’. Maka Lembaga Wali Nanggroe memiliki peluang untuk menjadi pionir.

Ke depan, Lembaga Wali Nanggroe (LWN) harus benar-benar di fungsikan sesuai dengan tupoksinya. Dan keberdaan Wali Nanggroe bukan menjadi milik sekolompok masyarakat, melainkan harus menjadi milik semua strata masyarakat Aceh.

Lembaga Wali Nanggroe, jangan hanya di isi oleh satu kelompok saja. Melainkan harus melibatkan semua elemen masyarakat Aceh yang memiliki kapasitas keilmuan dan ketokohannya. Masyarakat Aceh punya hak dan kewajiban yang sama dalam mengisi pembangun Aceh yang lebih baik dan bermartabat. Begitu juga dengan kehadiran Lembaga Wali Nanggroe. Masyarakat harus di dorong untuk mengisis pembangunan Aceh secara bersama-sama.

Secara kepemimpinan juga Lembaga Wali Nanggroe harus dipimpin dalam sistem kolektif kologial. Bukan menonjolkan personal seseorang. Dengan sistem pengambilan keputusan kolektif kologial, maka Lembaga Wali Nanggroe akan terhindar menjadi lembaga super body Pemerintah Aceh dibawah Zaini Abdullah-Muzakir Manaf.

Secara pribadi pula, saya melihat spirit awal lahirnya Lembaga Wali Nanggroe adalah sebagai pemersatu. Maka tidak ada pilihan untuk melawan dari spirit yang mulia seperti itu. Spirit pemersatu harus benar-benar di telurkan secara sistematis. Jika tidak, ini akan menjadi umpan balik yang dapat membahayakan eksistensi Aceh.

 Spirit pemersatu
Ada beberapa poin yang perlu dilakukan oleh Wali Nanggroe setelah disahkan, sebagai upaya menjaga spirit pemersatu. Pertama, hal yang bisa dilakukan oleh Wali Nanggroe segera mungkin setelah dilantik adalah menyelenggarakan musyawarah kerukunan rakyat Aceh. Musyawarah itu perlu dilakukan dengan melibatkan semua unsur tokoh adat, budaya dan agama, supaya Lembaga Wali Nanggroe menjadi lembaga yang dihormati.

Kedua, harus menempatkan personil-personil dalam struktural Wali Nanggroe yang memiliki ilmu agama tinggi dan berkarisma dalam kehidupan sosial politiknya. Ketiga, segera setelah disahkan menjadi Wali Nanggroe dan pesonil yang terlibat dalam stukturnya harus keluar dari Partai Politik. Karena Wali Nanggroe dan personil dalam struktur harus di isi oleh orang-orang yang independen untuk dapat mewujudkan spirit sebagai pemersatu Aceh.

Keempat, dalam struktur Lembaga Wali Nanggroe harus memiliki keterwakilan daerah. Karena Aceh memiliki ragam perbedaaan dalam kebudayaan dan sosial. Kelima, Lembaga Wali Nanggroe menjadi lembaga penengah dalam setiap kemelut warga baik terutama menyangkut persoalan-persoalan sosial budaya dan keagamaan. Bukan menjadi penengah dalam polemik antar lembaga pemerintah dan politik praktis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

JKA di Mata Hukum

 

JKA di Mata Hukum

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved