Breaking News

Pemilu 2014

Caleg DPR Diduga Jual Beli Suara

Rekapitulasi penghitungan perolehan suara caleg DPR, DPD, dan DPRA hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 oleh KIP Aceh

Editor: bakri

* Terkait Temuan Kasus Caleg Golkar dan Gerindra

BANDA ACEH - Rekapitulasi penghitungan perolehan suara caleg DPR, DPD, dan DPRA hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 oleh KIP Aceh pada hari kedua di Gedung DPRA, Rabu (23/4) menemukan kasus bertambahnya suara untuk caleg Partai Golkar atas nama Marzuki Daud dan caleg Partai Gerindra Ismail Bardan.

Temuan mengejutkan itu terjadi ketika rekapitulasi perolehan suara calon anggota DPR RI atas nama Marzuki Daud yang direkap KIP Aceh Timur. Tiba-tiba pihak Bawaslu interupsi sambil mengatakan bahwa jumlah suara untuk Marzuki Daud terjadi penambahan 100 suara.

Penambahan suara ini diduga terjadi saat perekapan di PPK Kecamatan Peunaron. Menurut data Bawaslu, jumlah suara yang diraihnya di sana 1.330 suara tapi yang direkap 1.430 suara. Sambil memperlihatkan bukti kepada KIP dan peserta sidang pleno lainnya, Bawaslu meminta supaya jumlah suara yang lebih itu dikurangi. Forum sidang menyetujui.

Kasus serupa terjadi pula untuk caleg DPR DRI dari Partai Gerinda atas nama Ismail Bardan SH. Suara Ismail juga bertambah 88 di Kecamatan Peunaron. Bawaslu Aceh juga meminta forum sidang pleno mengurangi karena Bawaslu punya bukti. Forum sidang juga menyetujuinya.

Ketua Bawaslu Aceh, Asqalani di sela-sela pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara caleg DPR RI, DPD, dan DPRA mengatakan, temuan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Peunaron, Aceh Timur itu akan diklarifikasi kepada KIP Aceh Timur dan PPK Peunaron.

Jika penambahan itu dilakukan dengan sengaja, menurut Asqalani, pelakunya bisa diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta karena melanggar isi Pasal 309 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Karena ini masalah serius, kata Asqalani, ia sangat berharap Panwas Aceh Timur dan Panwas Peunaron mengusut hingga tuntas. “Jika ada indikasi dugaan jual beli suara terkait dengan calegnya, maka caleg yang bersangkutan, menurut UU Pemilu bisa didiskualifikasi atau digugurkan haknya menjadi caleg terpilih,” tandas Asqalani.

Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengatakan, pihaknya sangat mendukung upaya Bawaslu Aceh yang akan mengusut tuntas kasus dugaan penggelembungan suara untuk dua caleg DPR RI dari Partai Golkar dan Gerindra. “Kita minta KIP Aceh Timur maupun PPK Kecamatan Peunaron membantu pengusutan itu,” kata Ridwan Hadi.

Seorang saksi parpol berharap untuk keadilan dan penegakan hukum, pengusutan kasus penggelembungan suara tidak hanya untuk kasus di Kecamatan Peunaron saja yang diusut. “Di tempat lainnya juga banyak dan perlu diusut tuntas oleh Panwas, jaksa, dan polisi,” kata saksi parpol tersebut.

Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara caleg DPR, DPD, dan DPRA untuk tingkat provinsi yang digelar KIP Aceh bersama Bawaslu dan penyelnggara pemilu lainnya pada hari kedua kemarin hanya mampu menyelesaikan rekap untuk caleg DPD dan DPR RI untuk 17

kabupaten/kota. Ini disebabkan dokumen rekap (caleg DPD dan DPR RI) yang diterima KIP Aceh hingga pukul 18.30 WIB kemarin baru untuk 17 kabupaten/kota.

Tadi malam, karena sudah ada 17 daerah yang mengirimkan data rekap perolehan suara pileg kabupaten/kotanya, maka dilanjutkan proses perekapan untuk caleg DPRA hingga tengah malam.

Hasil hitungan sementara suara caleg DPR RI dari Dapil I Aceh yang meliputi 15 kabupaten/kota, Partai Demokrat masih tetap meraih suara terbanyak mencapai 138.543 suara disusul Partai Nasdem 107.855, PAN 99.690, Gerindra 80.888, PKS 74.504, Golkar 68.344, PKB 64.212, PPP 57.071, Hanura 27.587, PDIP 23.011, PBB 21.060, dan PKPI 13.622.

Sedangkan peraih suara terbanyak untuk Dapil II Aceh yang meliputi delapan kabupaten/kota, peraih suara terbanyaknya masih juga Partai Demokrat dengan sebanyak 104.229 disusul Gerindra 95.866, PPP 93.219, Nasdem 83.903, PDIP 70.219, Golkar 67.834, PKS 53.958, PAN 41.850, PKB 29.283, Hanura 27.092, PBB 17.664, dan PKPI 8.169. Untuk Dapil I Aceh tersedia 7 kursi DPR RI dan Dapil II 6 kursi DPR RI.(her)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved