Polisi Periksa Kepala Kantor LH 7 Jam
Polres Gayo Lues (Galus) melalui petugas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), memeriksa kepala Kantor Lingkungan Hidup (LH)
BLANGKEJEREN - Polres Gayo Lues (Galus) melalui petugas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), memeriksa kepala Kantor Lingkungan Hidup (LH), Senin (2/2) selama 7 jam. Dia dimintai keterangan dalam kasus pengadaan bibit tanaman palm dan mahoni serta bibit tanaman lainnya.
Pemeriksaan berlangsung di ruangan Kanit Tipikor dengan pintu tertutup rapat sekitar 7 jam lebih. Menurut informasi yang diperoleh Serambi, Kepala Kantor LH Galus, Fery Siswanto diperiksa polisi mulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 18.00 WIB.
Kapolres Galus, AKBP Bhakti Eri N, melalui Kasat Reskrim Ipda Suwandi, pada Senin (2/2) malam mengaku, Kepala Kantor LH diperiksa selama tujuh jam. “Pihaknya masih dalam batas memintai keterangan saksi terkait dengan kasus tersebut,” ujar Suwandi.
Dia menyebutkan penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak secepat kasus kriminal maupun kekerasan. Kapolres Galus sebelumnya mengatakan penanganan kasus korupsi dan ilegal loging menjadi prioritasnya.
Sedangkan, Kanit Tipikor selaku penyelidik kasus, Ipda W Yudi SP SH menambahkan, pemeriksaan dimulai pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB. Bahkan untuk sementara pemeriksaan dihentikan dan akan dilanjutkan pada Selasa (3/2) pagi.
“Hanya Kuasa Pengguna Anggara (KPA) alias Fery sendiri yang diperiksa hari ini (kemarin-red), dan besok (hari ini) direncanakan diperiksa kembali mulai sekitar pukul 09.00 WIB atau pukul 10.00 WIB,” demikian Kanit Tipikor.
Seperti dilansir sebelumnya, aparat kepolisian Polres Gayo Lues (Galus) mulai membidik Dinas Lingkungan Hidup (LH) dengan memeriksa sejumlah pegawai, terkait kasus pengadaan bibit tanaman. Pasalnya pengadaan beberapa jenis bibit tanaman disinyalir ada permainan antara rekanan dengan pihak dinas, terutama penggelembungan harga (mark-up), sehingga merugikan negara.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Serambi, pengadaan bibit tanaman di Kantor Lingkungan Hidup, seperti bibit tanaman mahoni dan kayu palm serta bibit tanaman. Petugas Bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Galus telah mulai memproses kasus tersebut, tetapi belum ada penjelasan secara rinci.
Dilaporkan, sejumlah saksi dari pegawai Kantor Lingkungan Hidup sudah diperiksa untuk dimintai keterangan oleh polisi itu, namun polisi belum menyebutkan identitas pegawai yang sudah pernah diperiksa. Kapolres Galus, AKBP Bhakti Eri N, melalui Kasat Reskrim, Ipda Suwandi, kepada Serambi, Senin (12/1/2014) mengaku sudah menangani kasus bibit tanaman di Kantor LH.
Suwandi menjelaskan pihaknya masih melakukan pengumpulan bukti melalui pendataan awal, termasuk meminta keterangan sejumlah pegawai Kantor LH. Bahkan, sejumlah pejabat juga sudah diperiksa dan dimintai keterangan, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.(c40)