Belajar (bukan) Hanya Menjelang UN
PARA murid SD/MI, pelajar SMP/MTs dan Siswa SMA/MA/SMK, terutama yang duduk di tingkat akhir pada masing
Oleh Achmad Ghozin
PARA murid SD/MI, pelajar SMP/MTs dan Siswa SMA/MA/SMK, terutama yang duduk di tingkat akhir pada masing-masing jenjang, kini tengah disibukkan dengan agenda mempersiapkan diri untuk menghadapi Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN). Seperti kita lihat, banyak sekolah mengadakan try out (uji coba) UN, baik yang dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing sekolah/madrasah, ataupun secara bersama yang dikoordinir melalui wadah Kelompok Kerja Kepala Sekolah/Madrasah (KKKS/M), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah/Madrasah (MKKS/M) ataupun melalui wadah-wadah terkait lainnya. Ini bertujuan mempersiapkan para siswa dalam menghadapi US/UN, dengan target atau hasil yang lebih baik dalam US/UN.
Umumnya, dalam benak siswa, orang tua, dan juga guru, hasil yang dimaksudkan dari US/UN tersebut adalah berupa perolehan angka/nilai, sebagai simbol “keberhasilan” yang dicapai siswa dari proses UN/US. Usaha-usaha yang dilakukan pun, termasuk melalui try out, diprogramkan oleh sekolah/madrasah dengan target agar para siswa mampu memperoleh angka/nilai US/UN setinggi-tingginya, minimal 5,50 sebagai batas minimal untuk lulus. Dan, demi untuk mendapatkan angka/nilai minimal kelulusan tersebut, berbagai cara pun dilakukan, seperti; munculnya mafia kunci jawaban, perjokian, dan yang lebih fatal lagi adanya oknum guru atau sekolah/madrasah yang “membantu” siswa dalam menjawab soal-soal US/UN.
Fenomena tersebut menyiratkan bahwa seolah-olah, sekian lama para siswa belajar di sekolah/madrasah, ujung-ujungnya adalah hanya untuk mendapatkan angka/nilai yang dipersyaratkan untuk bisa lulus US/UN. Dari fenomena yang berkembang ini, makna belajar telah terkooptasi hanya berujung pada bentuk kemampuan siswa menjawab soal-soal US/UN. Siswa yang berhasil dengan baik adalah siswa yang mendapatkan angka/nilai tinggi dalam US/UN, dan sebaliknya siswa yang tidak mampu mencapai angka/nilai minimal berarti tidak lulus dan dicap sebagai siswa yang “gagal”.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada 2015 ini Mendikbud Anies Baswedan telah menetapkan bahwa nilai UN tidak lagi dikaitkan dengan kelulusan siswa di sekolah. Dalam kegiatan sosialisasi UN yang dilakukan oleh Kadisdik Aceh dengan didampingi oleh perwakilan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), bahwa kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan formal ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru, tidak semata-mata berdasarkan dari hasil UN. Isu seperti ini sebenarnya sudah pernah bergulir beberapa tahun lalu, namun tahun ini baru ditegaskan melalui ketetapan Menteri.
Makna belajar
Menurut UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (20) disebutkan: pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Miarso (2008), menjelaskan bahwa ada lima jenis interaksi yang dapat berlangsung dalam proses pembelajaran, yaitu: 1) Interaksi antara pendidik dengan peserta didik; 2) Interaksi antar sesama peserta didik; 3) Interaksi peserta didik dengan nara sumber; 4) Interaksi peserta didik bersama pendidik dengan sumber belajar yang sengaja dikembangkan; dan 5) Interaksi peserta didik bersama pendidik dengan lingkungan sosial dan alam.
Pasal 1 ayat (1) UU Sisdiknas menyebutkan: “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Bab III (Dasar, Fungsi dan Tujuan) Pasal 3 disebutkan: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Mengacu pada pengertian di atas, sebetulnya sudah jelas bahwa makna pembelajaran (proses belajar) dalam konteks pendidikan di lembaga pendidikan atau sekolah, bukanlah seperti hanya semata-mata belajar untuk mampu menjawab soal dalam mengikuti ujian seperti US, UN dan sejenisnya. Tetapi lebih dari itu belajar adalah merupakan serangkaian proses interaksi yang terjadi dalam wadah yang bernama sekolah/madrasah dengan melibatkan peserta didik, pendidik, dan materi/bahan ajar sebagai komponen utama.
Lebih jauh dari itu Suhartono (2008) menyatakan belajar adalah keterlibatan langsung seseorang secara jasmani dan rohani dalam memperoleh pengetahuan, keterampilan, nilai-nilai, dan sikap yang berguna dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Belajar adalah suatu aktivitas yang disengaja dilakukan oleh individu agar terjadi perubahan kemampuan diri, dengan belajar anak yang tadinya tidak mampu melakukan sesuatu, menjadi mampu melakukan sesuatu itu, atau anak yang tadinya tidak terampil menjadi terampil (Siddiq, dkk. 2008).
Catatan penting
Berasarkan pengertian belajar seperti diungkapkan di atas, kiranya menjadi catatan penting bagi kita semua, bahwa proses belajar (pembelajaran) yang berlangsung di sekolah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK) bahkan sampai jenjang perguruan tinggi, adalah bukan hanya untuk mengerjakan soal-soal ujian (US/UN) dan mengantongi ijazah sebagai tanda lulus. Tapi belajar adalah sebuah proses mendapatkan pengetahuan, pengalaman, nilai-nilai, dan keterampilan-keterampilan tertentu yang berguna/bermanfaat bagi kehidupan. “Belajar adalah untuk mendapatkan bekal hidup, baik untuk hidup di dunia sekarang, atau pun untuk kehidupan di akhirat nanti,” kata Seto Mulyadi (2005).
Setelah memahami tentang makna proses belajar (pembelajaran) di atas, bila dikaitkan dengan US/UN, kiranya cukup beralasan bagi kita, khususnya bagi anak-anak yang kini duduk pada tingkat akhir di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, mengapa kita harus tetap belajar?
Dari beberapa fakta yang penulis dapatkan, banyak para siswa yang sedari awal sudah mempersiapkan diri (belajar) dengan baik, bukan hanya pada saat-saai injury time menjelang US/UN, cenderung lebih siap dalam mengikuti US/UN, hasilnya pun cenderung lebih baik. Itulah siswa yang benar-benar mampu memaknai belajar dengan baik. Artinya tanpa harus di-warning karena ada US/UN, maka ia belajar dengan giat dan sungguh-sungguh.
Oleh karena atas kesadaran dirinya memaknai belajar sebagai proses untuk mendapatkan bekal hidup, maka ia “tak peduli” ada atau pun tidak ada US/UN, ia tetap belajar dan belajar. Belajar untuk mendapat pengetahuan, belajar untuk mendapatkan keterampilan, belajar untuk menginternalisasi nilai-nilai, belajar memperbaiki sikap, belajar untuk mengubah kehidupan dirinya ke arah yang lebih baik. Semoga!
* Achmad Ghozin, Pengawas Sekolah Madya pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Banda Aceh. Email: aghozin_2804@yahoo.co.id.