Kejari Musnahkan 18,6 Ton Beras dan Gula Selundupan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Rabu (29/4), memusnahkan sekitar 18,6 ton beras, beras ketan, dan gula pasir
BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Rabu (29/4), memusnahkan sekitar 18,6 ton beras, beras ketan, dan gula pasir yang diselundupkan melalui Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, yang berhasil ditangkap Bea Cukai pada tahun 2014. Sementara pemusnahan berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gampong Jawa, Banda Aceh.
Barang selundupan yang dimusnahkan itu terdiri atas besar 400 sak ukuran 25 kg, gula pasir 162 sak ukuran 50 kg, dan beras ketan 20 sak ukuran 25 kg. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Husni Thamrin, usai pemusnahan itu kepada wartawan mengatakan, barang-barang tersebut dipasok oleh empat orang yaitu MY, SI, SE, dan FR pada 2014. “Saya tidak ingat betul bulan berapa, yang jelas itu di tahun 2014,” kata Husni.
Ia menyebutkan, barang-barang tersebut dipasok dari Sabang, dan ditangkap di Pelabuhan Ulee Lheue oleh pihak Bea Cukai satu tahun yang lalu. “Barang itu masuk tanpa izin ke kepabeanan kita. Barangnya dari Sabang, dipasok dari Malaysia, Singapore. Intinya sampai di kepabeanan kita tanpa izin, dan pelakunya langsung ditangkap saat itu,” ujar Husni.
Keempat tersangka, kata Husni, divonis dengan hukuman penjara rata-rata di atas satu tahun. Menurutnya, keempat tersangka tidak dikuhum lebih berat karena mereka hanya sebagai pengangkut, bukan pemodal. “Mereka sudah kita sidang, keempatnya memang bekerja sebagai pengangkut, bukan pemilik atau pemodal. Pemodalnya ini informasinya putus-putus, kita tanya kepada mereka, mereka juga tidak tahu siapa,” sebut Husni.
Dalam pemusnahan barang bukti, kemarin, turut hadir Kapolresta Banda Aceh, perwakilan Bea Cukai, dan sejumlah unsur laiinnya. Amatan Serambi pemusnahan dilakukan sekira pukul 10.00 WIB. Beras, beras ketan, dan gula pasir itu diangkut dengan empat truk ke TPA Gampong Jawa, lalu dihancurkan dengan cara ditimbun.(sb)
