DPRK Minta Pemko Terapkan Jam Malam

Ketua Komisi D DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar meminta pemerintah setempat untuk mengkaji dan mengeluarkan

Editor: bakri

* Khusus untuk Remaja Putri

* Terkait Penangkapan Muda-mudi di Tempat Karaoke

BANDA ACEH - Ketua Komisi D DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar meminta pemerintah setempat untuk mengkaji dan mengeluarkan perarturan jam malam khusus bagi remaja putri di Banda Aceh. Hal itu disampaikan Farid kepada Serambi, Senin (25/5), terkait penangkapan 16 muda-mudi di Galeri Kafe Musik di Simpang Lima, menjelang Minggu (24/5) dinihari.

Seperti diberitakan Serambi kemarin, 16 muda-mudi itu ditangkap karena bercampur baur dan berpasang-pasangan di dalam ruang karaoke sekitar pukul 23.30 WIB. Ke 16 muda-mudi itu pun digelandang ke kantor WH. Atas dasar itu Farid menilai Pemko perlu mengkaji dan membuat sebuah peraturan berupa pembatasan jam malam khusus bagi remaja putri, agar kejadian itu tak terjadi lagi di masa mendatang.

“Kita sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Pemko Banda Aceh melalui Satpol PP dan WH. Razia ataupun penggerebekan ini harus terus dilakukan, selain itu kita harap Pemko Banda Aceh perlu mengkaji dan segera memberlakukan jam malam bagi remaja putri. Ini sangat penting saya rasa,” kata Farid.

Menurut Farid, pemberlakuan jam malam bagi remaja putri harus dilakukan, karena selama ini para remaja putri di Banda Aceh sudah sangat bebas berkeliaran hingga larut malam. Apalagi malam-malam liburan seperti malam Minggu. Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan etika, adab, ataupun syariat yang berlaku di Aceh khususnya di Banda Aceh.

Untuk pemberlakuan jam malam itu, Farid menyarankan Pemko mengajak beberapa dinas terkait seperti Dinas Syariat Islam, MPU, Satpol PP WH, tokoh masyarakat untuk melakukan pengkajian. “Kita bukan ingin mendiskriminasikan kaum wanita, tapi peraturan ini memang harus dibuat. Peraturan ini kita khususkan bagi remaja putri, pelajar, sedangkan bagi yang sudah bekeluarga itu tidak jadi masalah, selama tidak melakukan hal-hal yang melanggar syariat,” sebut Farid.

Asisten Pemerintahan Setda Kota Banda Aceh, Iskandar SSos MSi yang ditanyai Serambi tadi malam, mengatakan bahwa saat ini sudah ada instruksi Wali Kota Banda Aceh terkait hal itu. Instruksi Wali Kota tersebut dikeluarkan pada 18 Mei 2015. “Instruksi itu dikeluarkan berdasarkan instruksi dari Gubernur Aceh. Sudah ada instruksi itu, tapi belum semua kita edarkan. Insya Allah dalam waktu dekat ini akan segera kita edarkan, ke kafe-kafe, tempat hiburan, dan juga gampong-gampong,” kata Iskandar.

Info yang diperoleh Serambi menyebutkan, dalam instruksi wali kota tersbeut tertulis 18 poin tentang pengawasan dan penertiban pelayanan tempat wisata, rekreasi, hiburan, penyedia layanan internet, kafe, dan juga tempat olahraga. Salah satu poin yaitu poin 16 disebutkan, mengawasi pembatasan pelayanan tempat wisata, rekreasi, hiburan, penyedia layaanan internet, kafe, tempat olahraga bagi wanita sampai pukul 22.00 WIB, kecuali bersama keluarga atau bersama suami.(sb)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved