Kepala Kampung Di Bener Meriah Resmi Disebut Reje
Penggantian sebutan dari kepala kampung menjadi reje, disesuaikan dengan adat, budaya dan kearifan lokal di Gayo
Penulis: Mahyadi | Editor: Amirullah
Laporan Mahyadi | Takengon
SERAMBINEWS.COM, REDELONG – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah, telah mensahkan lima Rancangan Qanun (Raqan) yang diusulkan oleh pihak eksekutif setempat menjadi Qanun.
Salah satunya, tentang perubahan sebutan bagi perangkat desa yang mulai menggunakan istilah lokal. Di antaranya, sebutan kepala kampung (keuchik) yang telah diubah menjadi reje.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Bener Meriah, Tgk Muhammad Amin Al Baliky kepada Serambinews.com, Kamis (10/9/2015) mengatakan, perubahan sebutan untuk perangkat desa itu, tertuang di dalam Qanun tentang pemerintahan kampung yang telah disahkan dalam sidang paripurna DPRK Bener Meriah, Senin 7 September 2015 lalu.
“Penggantian sebutan dari kepala kampung menjadi reje, disesuaikan dengan adat, budaya dan kearifan lokal di Gayo,” katanya. (*)