Opini
Banjir dan Pembangunan Berkelanjutan
APA yang menjadi kekuatiran banyak orang tentang carut-marut tata kelola lingkungan dan orientasi pembangunan kita
Oleh Hanif Sofyan
APA yang menjadi kekuatiran banyak orang tentang carut-marut tata kelola lingkungan dan orientasi pembangunan kita yang tidak menganut azas pembangunan berkelanjutan (sustainable development) terbukti. Dalam beberapa hari ini, banjir melanda beberapa kabupaten di Aceh, seperti terjadi di Aceh Utara, Bener Meriah, Aceh Barat Daya (Abdya), dan Aceh Selatan (Serambi, 14/9/2015).
Di luar upaya tindakan responsif penanggulangan bencana yang harus cepat dilakukan, kebijakan pembangunan tata kelola lingkungan kita juga harus ditinjau kembali. Tentu saja tidak bijak jika kita selalu mengandalkan kesiagaan dalam penanggulangan bencana unsich. Selalu saja kita terjebak bertindak represif daripada tindakan preventif. Tentu saja persoalan mengelola lingkungan dalam implementasinya tidak sederhana, cenderung rumit dan bisa jadi sangat politis. Ini berkaitan dengan “bisnis dan uang besar”.
Berbagai fenomena bencana, jika dikaji secara mendalam adalah bagian dari mata rantai pengelolaan lingkungan yang salah, dimulai dari tahapan kebijakan, implementasi di lapangan hingga pengawasan. Praktis pemerintah mengimplementasikan pola pembangunan konvensional yang mengikuti satu garis linier paham ekonomi yang berfokus pada pertumbuhan output sebagai fungsi faktor produksi yang terdiri atas sumber daya alam, tenaga kerja, modal ketrampilan, dan tehnologi. Melalui cara ini pembangunan melesat, namun pembangunan aspek sosial dan lingkungan gagal. Sebabnya karena pembangunan konvensional meletakkan ekonomi pada pusat pertumbuhan, dan menempatkan faktor sosial dan lingkungan pada posisi yang kurang penting.
Pembangunan berkelanjutan
Sejak inisiasi Aceh green, green province, moratorium tambang, moratorium logging masuk dalam agenda pembangunan lingkungan di Aceh, sesungguhnya menjadi kebijakan yang sangat diapresiasi. Kita berekspektasi besar pada kebijakan pro lingkungan tersebut, karena mendorong semangat dan gairah dalam pembangunan lingkungan kita. Tetapi lagi-lagi kita mengalami kekecewaan ketika di level implementasi yang terjadi malah sebaliknya.
Kebijakan pembangunan yang didorong justru tidak pro lingkungan, tidak menggambarkan idealisme kita untuk menjalankan niat pembangunan yang berkelanjutan. Padahal gagasan pembangunan berkelanjutan sejak diinisiasi pada pertemuan PBB dalam Konferensi Mengenai Lingkungan Manusia (Conference on The Human Environment) 1972 di Stockholm, mengusung sebuah visi jelas, “menekankan perlunya memperhitungkan aspek lingkungan pada program-program pembangunan”.
Dalam konteks pembangunan di Aceh, kita tentu masih ingat bagaimana Aceh Investment Promotion, justru didorong mengarah pada investasi instant di sektor pertambangan dan energi. Tentu ada skala prioritas ketika pilihan kita mengarah ke sana, penting mendorong kebijakan investasi pada pemanfaatan energi melalui pembangkit listrik berbasis panas bumi (geothermal), mengingat ada multiple effect dari ketersediaan energi terbarukan tersebut untuk membantu mengatasi persoalan “kepailitan” listrik yang telah menjadi masalah akut dalam pembangunan kita.
Semestinya prioritas pilihan investasi lain yang didorong adalah pemanfaatan potensi non tambang. Kebijakan pembangunan Aceh harus berubah haluan. Aceh memiliki begitu banyak potensi, agrowisata, agroindustri melalui jalur pertanian, perkebunan, begitu juga dengan potensi kelautan yang masih dilirik sebelah mata dan berikutnya potensi industri pariwisata.
Persoalan meraup pendapatan (output) dana pembangunan secara cepat menjadi pilihan pintas yang dilakukan pemerintah Aceh dalam membiayai pembangunan. Maka tidak mengherankan jika produk kebijakan yang lahir berikut implementasinya yang terjadi adalah “pembangunan cepat yang merusak” dengan memilih tambang atau pemberian izin pembukaan lahan dengan memilih hutan sebagai pilihan.
Bukan rahasia lagi bahwa para pelaku perusakan lingkungan adalah tripartit yang kesemuanya adalah para “penjaga gawang”. Dalam kajian Konsorsium Aceh baru, fase ketika Aceh “hancur” adalah ketika pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dengan kewenangannya yang besar di era otonomi telah memainkan kebijakan menjadi “mesin uang”, dengan menggandeng mitra pengusaha dan institusi keamanan.
Model perhitungannya cukup sederhana hanya didasarkan pada seberapa lama para pejabat dapat bertahan di posisinya sekarang. Kalau perkiraannya adalah hanya lima tahun masa jabatan, maka dalam masa itu semua proses pengembalian modal untuk menduduki posisi, plus “laba bersih” akan diusahakan untuk diambil kembali minimal break even point alias balik modal. Ini menjadi satu musabab mengapa pembangunan kita seperti tidak memiliki arah dan orientasi yang jelas.
Mencegah vs mengobati
Kebijakan pemerintah kita masih berkutat pada upaya “kesiagaan” menanggulangi bencana, bukan pada pencegahan bencana. Meskipun berbagai qanun yang dilengkapi berbagai institusi kebencanaan seperti Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), namun keberadaannya semestinya menjadi alternatif terakhir setelah upaya kita menyelamatkan lingkungan gagal.
Suara yang cukup ‘mengusik’ kita adalah ketika korban banjir di Kecamatan Samudera mengatakan, mereka tidak mengharapkan “mi instan” saja, tetapi meminta kesungguhan pemerintah memperbaiki kerusakan tanggul. Menurut mereka hal tersebut adalah solusi utama agar mereka tidak selalu mendapat bencana kiriman setiap kali memasuki musim penghujan.
Kebijakan untuk mendorong kembali kepermukaan berbagai kebijakan yang fenomenal, seperti Aceh Green, Green Province, Moratorium Logging (hutan) dan Moratorium Minning (tambang) harus menjadi skala prioritas bagi pemerintah. Jika tidak maka ketersediaan dana kita selain hanya untuk menanggulangi bencana, juga untuk membangun ulang berbagai sarana dan prasarana yang telah ada. Dengan kata lain pemerintah harus mulai memikirkan lebih serius berbagai dampak bencana banjir bagi masa depan pembangunan Aceh, terutama berkaitan dengan pilihan kebijakan tata kelola hutan dan tambangnya.
Dalam jangka panjang, menurut kajian “pembangunan berkelanjutan” disebutkan bahwa pembangunan model konvensional tidak dapat diterima lagi, karena telah menyebabkan ketimpangan yang lebih besar pada distribusi pendapatan antarnegara. Bahkan rasionya mencapai 20/80, di mana negara maju dengan penduduk hanya 20% populasi dunia menguasai 80% pendapatan dunia, dan negara berkembang dengan 80% penduduk dunia menguasai 20% pendapatan dunia.