Polres Aceh Besar Ungkap Empat Kasus Pembunuhan
Polres Aceh Besar bersama jajarannya berhasil mengungkap empat kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah tersebut
BANDA ACEH - Polres Aceh Besar bersama jajarannya berhasil mengungkap empat kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah tersebut dalam waktu dua bulan terakhir. Dari empat kasus besar itu, polisi menangkap delapan tersangka dengan berbagai motif, seperti utang piutang, dendam pribadi, ingin menguasai harta korban, hingga perselingkuhan.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Novianto SIK membeberkan sukses tersebut melalui konferensi pers di Mapolres Aceh Besar di Kota Jantho, Rabu (30/9). Dalam konferensi pers yang dihadiri belasan wartawan berbagai media itu, AKBP Heru didampingi Kasat Reskrim-nya, AKP Machfud SH MM.
Kapolres menjelaskan, dari keempat kasus yang berhasil diungkap pihaknya, pembunuhan terhadap Bulqiah Zainal al-Bukharimi (25), pegawai PDAM Tirta Daroy Banda Aceh, termasuk yang paling sadis dan di luar batas kewajaran. Pasalnya dalam kondisi sekarat, pelaku bernama Fajri (21), warga Gampong Manggra, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, membakar Bulqiah hidup-hidup.
Tiga kasus lainnya, lanjut Kapolres juga cukup menggegerkan karena para pelaku dengan sengaja telah menghilangkan nyawa seseorang.
“Keseluruhan para pelaku pembunuhan ini dibidik dengan pasal seumur hidup. Meski ada di antaranya, yakni Nurdin (35) tersangka yang melakukan pembunuhan di Gampong Krueng Blang, Kecamatan Kuta Cot Glie, menyerahkan diri. Itu mungkin jadi pertimbangan dalam persidangannya nanti,” kata AKBP Heru.
Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Machfud SH MM, merincikan, kasus pertama yang diungkap adalah pembunuhan janda beranak satu, Danu Aini (44), warga Raya Utue, Pidie yang ditemukan tewas di pesisir Pantai Teungku Sifut, Gampong Lengah, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, Sabtu 25 Juli 2015. Pelakunya selingkuhan sang janda, bernama Irwandi (33), pria yang telah bekeluarga, warga Bantayan, Kecamatan Kembang Tanjung, Pidie yang ditangkap sehari setelah mayat wanita itu ditemukan. Irwandi dibantu rekannya Saumi Ramadhan (29) yang ditangkap 27 Juli 2015, berkat koordinasi Polres Aceh Besar dengan Polres Pidie.
Kasus itu selain dipicu utang tersangka Irwandi Rp 5 juta kepada korban Danu Aini, hubungan gelap mereka juga telah tercium oleh istri tersangka.
Pengungkapan kasus kedua, lanjut Machfud, pembunuhan yang menimpa Andre Saputra alias Ade (29) warga Lambheu, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Jumat 10 Juli 2015. Korban ditemukan tewas dengan kondisi kepala luka parah dan kedua tangannya terikat tali nilon di bukit Lubok Bunie, Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar, sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam perkembangan lebih lanjut, Unit Buser Polres Aceh Besar menangkap tersangka Hendra Gunawan di Sunggal, Sumut. Selanjutnya tim menangkap seorang tersangka lainnya bernama Husaini di Desa Seungko Meuulat, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar. “Kedua tersangka mengaku terkait masalah utang, tapi kami mengindikasikan kasus ini terkait sabu-sabu,” kata AKP Machfud.
Kasus ketika yang diungkap Polres Aceh Besar adalah pembunuhan Syahril (42), warga Keuraweung Blang, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar. Tersangka kasus ini menyerahkan diri, yakni Nurdin (35), warga Krueng Krung, Kuta Cot Glie. “Pelaku menyerahkan diri, Minggu 6 September 2015. Pembunuhan ini didasari dendam lama antara tersangka dan korban yang puncaknya terjadi hari Sabtu 5 September 2015, sekitar pukul 20.00 WIB,” papar Machfud.
Terkait kasus pembunuhan pegawai PDAM Tirta Daroy Banda Aceh yang ditemukan hangus terbakar di kawasan Cot Seubeudak, Gampong Manggra, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Senin 31 Agustus 2015, motifnya diduga karena pelaku ingin menguasai sepeda motor Yamaha V-ixion BL 6406 LAM warna merah putih milik korban.
Pembunuhan sadis itu dilakukan oleh Fajri (21), warga Manggra, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar yang membakar korban hidup-hidup saat korban sekarat, setelah kepalanya dipukul oleh pelaku dengan kayu di sekitar sebuah gubuk di kawasan Cot Seubeudak, Gampong Manggra, tempat mereka singgahi, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Menurut AKP Machfud, tersangka Fajri yang akan menikah dengan seorang gadis Indrapuri, Aceh Besar telah merencanakan pembunuhan korban. Selain bermotif ingin menguasai sepeda motor korban, pelaku juga merasa terganggu dengan utang Rp 2 juta yang terus ditagih oleh korban.
Pada malam nahas itu, kata Machfud, pelaku menjebak korban dengan mengatakan ada kawan wanitanya yang ingin menjumpainya dan meminta korban datang ke Gampong Manggra. “Ketika korban tiba di sana, keduanya duduk di sebuha gubuk. Pada saat korban lengah, Fajri langsung memukul kepala korban hingga korban tersungkur sekarat tak berdaya di tanah. Lalu tikar yang ada di gubuk itu dihamparkan ke tubuh korban. Pelaku pun dengan sadisnya langsung menyulutkan api ke tikar itu dan menghanguskan seluruh tubuh korban, kecuali bagian muka yang masih bisa dikenali,” ungkap Machfud.
Tersangka Fajri ditangkap di RS Satelit Indrapuri, setelah sepeda motornya menabrak seekor anjing di jalan nasional kawasan Samahani. Kecurigaan polisi terhadapnya karena Fajri enggan menunjukkan dimana sepeda motor disimpannya. Ternyata, berdasarkan penelusuran polisi, Yamaha V-ixion BL 6406 LAM milik korban yang hilang itu disimpan di rumah calon istrinya di Indrapuri. “Kini semua tersangka pembunuhan ditahan di sel Mapolres Aceh Besar sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” demikian Kasat Reksrim Polres Aceh Besar.(mir)
