JKMA Dukung Gugatan Aturan Pengangkatan Kapolda Aceh
"Kewenangan itu dapat mempengaruhi proses penegakan hukum karena ada politik balas budi dalam proses persetujuan seorang Kapolda di Aceh oleh Gubernur
Penulis: Yocerizal | Editor: Yusmadi
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jaringan Komunikasi Masyarakat Adat (JKMA) mendukung upaya gugatan uji materi (judicial review) Pasal 205 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal yang dimaksud mengatur tentang pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh (Kapolda) harus atas persetujuan atau rekomendasi Gubernur Aceh.
"Kewenangan tersebut dapat mempengaruhi proses penegakan hukum karena ada politik balas budi dalam proses persetujuan seorang Kapolda di Aceh oleh Gubernur," kata Ketua JKMA, Zoelhardini Anwar, dalam siaran persnya kepada Serambinews.com, Sabtu (31/10/2015).
Apalagi, sambung dia, saat ini semua kewenangan khusus Aceh hanya dinikmati oleh kalangan elit, sementara rakyat justru menderita.
Menurutnya, belum ada satupun dari kekhususan Aceh yang memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.
"Untuk itu JKMA sangat sepakat agar kewenangan khusus dalam UUPA dipangkas agar tidak menjadi dagangan elit saja," pungkas Zoelhardini Anwar. (*)