Senin, 27 April 2026

Update Revisi UUPA

Akademisi UIN Ar-Raniry Serukan Doa Santri untuk Revisi UUPA dan Reformasi Dana Otsus Aceh

Sebagai masyarakat Aceh dan akademisi, kita mendukung penuh revisi UUPA sebagaimana diperjuangkan oleh Bapak TA Khalid.

|
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Zaenal
Tangkap Layar Youtube SERAMBINEWS
DUKUNG REViSI UUPA - Akademisi UIN Ar-Raniry, Dr Teuku Zulkhairi, MA berpendapat, revisi UUPA yang kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Kumulatif Terbuka 2025, menjadi momentum penting bagi masyarakat Aceh untuk memperjuangkan hak-haknya sebagaimana tertuang dalam perjanjian damai (MoU) Helnsiki. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dukungan terhadap revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) terus menguat. 

Terbaru, dukungan terhadap upaya revisi UUPA disuarakan oleh akademisi UIN Ar-Raniry, Dr. Teuku Zulkhairi.

Kepada Serambinews.com, Sabtu (13/9/2025), Teuku Zulkhairi mengatakan, revisi UUPA merupakan langkah krusial untuk mengembalikan kewenangan Aceh yang selama ini tergerus.

Revisi tersebut kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Kumulatif Terbuka 2025, dan menurut Dr. Zulkhairi, hal ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Aceh untuk memperjuangkan hak-haknya sebagaimana tertuang dalam perjanjian damai (MoU) Helnsiki.

“Sebagai masyarakat Aceh dan akademisi, kita mendukung penuh revisi UUPA sebagaimana diperjuangkan oleh Bapak TA Khalid. Ini adalah upaya untuk memperkuat kembali kekhususan Aceh yang selama ini melemah,” ujar akademisi berbasis santri ini.

Baca juga: Gubernur Aceh Mualem dan Forbes Bahas Revisi UUPA

Doa para santri

Dalam semangat kebersamaan, Dr. Zulkhairi mengajak para santri dayah, ulama, dan seluruh elemen masyarakat Aceh untuk turut mendoakan agar revisi UUPA dapat disahkan dalam rapat paripurna DPR RI mendatang.

“Doa para santri dan masyarakat Aceh sangat berarti dalam perjuangan ini. UUPA adalah payung hukum yang menentukan arah masa depan Aceh,” tambahnya.

Tak hanya soal regulasi, Dr. Zulkhairi juga menyoroti pengelolaan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh yang dinilai belum optimal dalam menanggulangi kemiskinan. 

Ia menilai birokrasi Aceh masih belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat, sehingga program-program pembangunan sering kali tidak menyentuh kebutuhan masyarakat miskin.

“Dana Otsus belum mampu mengangkat masyarakat dari kemiskinan. Banyak program yang dibuat hanya untuk kepentingan segelintir pihak, bukan untuk rakyat,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa jika dana Otsus diperpanjang, maka reformasi mental birokrasi harus menjadi syarat utama agar dana tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

“Kita harus pastikan birokrasi berpihak pada rakyat miskin. Hanya dengan cara itu, dana Otsus bisa tepat sasaran dan membawa kemajuan bagi Aceh,” katanya.

Menutup pernyataannya, Dr. Zulkhairi menegaskan bahwa revisi UUPA dan perbaikan tata kelola dana Otsus harus berjalan beriringan. 

Keduanya merupakan fondasi penting untuk mewujudkan pembangunan Aceh yang adil dan berkelanjutan.

UUPA kenapa direvisi?

Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), atau secara resmi UU Nomor 11 Tahun 2006, adalah produk hukum yang lahir dari semangat perdamaian pasca-konflik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved