UMP Aceh Rp 2,1 Juta
Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah, Jumat (30/10) kemarin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh
* Berlaku Sejak 1 Januari 2016
BANDA ACEH - Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah, Jumat (30/10) kemarin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2016 sebesar Rp 2.118.500. UMP yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2016 itu lebih besar 11,5% dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 1.900.000. Bahkan lebih tinggi dari UMP Sumatera Utara tahun 2015 sebesar Rp 1.625.000.
Penetapan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2015 tanggal 30 Oktober itu dibuat berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. “Pada 26 Desember 2015, Dewan Pengupahan Aceh menetapkan bahwa besaran nilai UMP Aceh pada tahun 2016 sebesar Rp 2.118.500. Kemudian, hasil rapat penentuan UMP itu diserahkan kepada Gubernur Aceh, lalu ditetapkan dalam Pergub Aceh pada 30 Oktober,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Kadisnakermobduk) Aceh, Ir Helvizar Ibrahim MSi, kepada Serambi di Banda Aceh, Jumat (30/10) malam.
Dasar poerhitungan UMP tersebut, kata Helvizar, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Jumlah jenis barang dalam kebutuhan hidup layak (KHL) pun tetap berjumlah 60 jenis (seperti tahun lalu) sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012.
Rumus perhitungannya, kata Helvizar, adalah inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi daerah dikalikan dengan UMP tahun berjalan, lalu hasilnya ditambah dengan UMP tahun berjalan.
Menurut Helvizar, UMP yang ditetapkan itu merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam/hari atau 40 jam/minggu bagi sistem kerja 6 hari/minggu dan 8 jam/hari atau 40 jam/minggu bagi sistem kerja 5 hari/minggu. “UMP tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” terangnya.
Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun diharapkan dapat disesuaikan secara musyawarah secara bipartit (dua pihak) antara pekerja dan majikannya.
Dalam Pergub Nomor 60 Tahun 2015 itu juga disebutkan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan yang diatur pada Pasal 2 Pergub tersebut, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.
Kemudian, bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pergub ini, dapat mengajukan penangguhan. (Baca: Tak Sanggup Bayar, Boleh Minta Tangguh)
Meski demikian, Helvizar mengharapkan pada awal 2016 mendatang seluruh pengusaha di Aceh sudah mempu membayarkan upah pekerja sesuai dengan UMP yang barusan ditetapkan ini.
Dia ingatkan bahwa peraturan ini berlaku bagi seluruh pekerja/karyawan, baik di perusahan swasta, BUMN/BUMD, instansi pemerintah, maupun usaha-usaha sosial lainnya, maupun instansi pemerintah.
Pelaksanaan Pergub ini, kata Helvizar, akan diawasi oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
Helvizar juga menyebutkan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi terdiri atas tiga unsur, yaitu unsur pemerintahan, pengusaha, dan pekerja yang bersama-sama melaksanakan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di 16 kabupaten/kota di Aceh.
“Ini mencerminkan prinsip keadilan baik bagi keberlangsungan dunia usaha maupun kesejahteraan pekerja. UMP merupakan jaring pengaman agar tingkat upah tidak rendah dari jaring tersebut,” kata Helvizar.
Menurut hasil survei, KHL terendah di Aceh pada tahun 2014 adalah Rp 1.732.413. Sementara di Sumut, UMP tahun 2014 lalu hanya Rp 1.505.850, pada saat KHL-nya Rp 1.851.500. Sedangkan tahun 2015 UMP Sumut hanya Rp 1.625.000 justru pada saat KHL-nya mencapai Rp 2.037.000. (dik)