Terbukti Berkhalwat Dua Sejoli Dicambuk
Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH)
JANTHO - Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), Jumat (15/1) melaksanakan hukuman cambuk terhadap pasangan yang terbukti berkhalwat. Uqubat itu dilangsungkan seusai shlat Jumat di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho.
Pelaksanaan hukum cambuk diawal tahun 2016 ini dikarenakan pasangan itu terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilah. Kedua terhukum cambuk itu, merupakan pasangan mesum yang ditangkap oleh masyarakat berdua-duaan di salah satu gubuk di kawasan Kecamatan Darussalam Aceh Besar pada 6 November 2015 dan selanjutnya diserahkan ke Satpol PP dan WH Aceh Besar.
Pelanggar Qanun yang mendapat hukuman cambuk, kemarin, yakni Musliadi bin M Zain, 11 kali cambuk dan Linawati binti Zainuddin 12 kali cambukan oleh petugas dari Satpol PP dan WH Aceh Besar dan didampingi petugas dari Kejari Jantho.
Pada pelaksanaan cambuk yang mendapat pengawalan dari personel Polres Aceh Besar, Satpol PP dan WH Aceh Besar, sebelumnya disampaikan khutbah singkat oleh Ustad Syamsul. Dimana dia mengatakan, hukuman cambuk dilakukan untuk menjadi ittibar dan pembelajaran bagi semua baik bagi terhukum maupun bagi yang menyaksikan.
“Cambuk ini agar menjadi renungan dan pembelajaran bagi masyarakat luas, sehingga ke depan syariat Islam berjalan dengan baik,” ujar Ustaz Syamsul. Kegiatan itu turut disaksikan Sekdakab Aceh Besar Drs Jailani Ahmad MM, Kajari Jantho, Ikhwan Nul Hakim SH, staf Ahli Bupati Drs Tarmizi MY, Asisiten III Setdakab Drs Burhanuddin MS MM, Kadis Syariat Islam T Hasbi SH, dan unsur Mahkamah Syariah Jantho serta dari Polres dan Kodim 0101/BS.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli SSos menyatakan, Pemkab Aceh Besar tetap melaksanakan hukuman cambuk sesuai aturan syariat, dan akan terus berkomitmen menegakkan Qanun Aceh dengan terus berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Syariah, Kejaksaan, Polri dan pihak-pihak terkait lainnya. “Diharapkan pelaksanaan hukuman cambuk dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat khususnya warga Aceh Besar dalam melaksanakan Syariat Islam secara kaffah,”pungkasnya.(mis)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/hukuman-cambuk_20160116_163634.jpg)