Terlibat Narkoba, Centeng Kebun Ditangkap Polisi
Tersangka bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolres Aceh Singkil di Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Petugas satuan reserse narkoba, Polres Aceh Singkil kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba di daerah tersebut.
”Ada tiga orang yang ditangkap, satu di antaranya centeng keamanan perkebunan,” kata Kasatres Narkoba Iptu Eko Rendi Oktama kepada serambinews.com, Kamis (28/1/2016).
Menurut Kasatres Narkoba Iptu Eko, tiga orang yang diamankan petugas kepolisian masing-masing berinisial RS (43) tahun berprofesi sebagai centeng keamanan di PT Socfindo salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu.
Lalu R (36) berprofesi wiraswasta dan SN (47) petani yang berdomisili di Desa Pandan Sari, Blok II Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil. Ketiga warga ini ditangkap pada Selasa (26/1/2016) malam lalu saat penggerebekan dilakukan.
Iptu Eko mengatakan, dari ketiga tersangka polisi turut mengamankan Barang Bukti (BB) berupa sepuluh paket sabu siap edar dengan berat 4,6 gram bruto dan dua unit timbangan.
Tersangka bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolres Aceh Singkil di Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara.
Dijelaskan, dari ketiga tersangka dua diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka yakni RS dan R. Sedangkan SN hingga kini masih dalam pendalaman penyidik karena dalam ketengannya beralasan sebagai tamu di rumah tersangka.
”Dua sudah menjadi tersangka, sedang satu orang lagi katanya sebagai tamu tapi penyidik masih mendalami keterlibatannya apakah benar atau bagaimana,” ujar Kasatres Narkoba Iptu Eko. (*)