Menteri Susi Pudjiastuti dan Yusril Ihza Mahendra 'Perang' di Twitter

Jawab menjawab dan saling adu argumentasi, itulah yang dilakukan oleh seorang pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Susi Pudjiastuti,

Editor: Yusmadi
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN/TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSA
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri), Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra (kanan). 

SERAMBINEWS.COM - Bagaimana bila dua tokoh nasional 'perang' di Twitter.

Jawab menjawab dan saling adu argumentasi, itulah yang dilakukan oleh seorang pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Rabu (3/2/2016).

Respon atas kicauan tweet Yusril sebelumnya ditanggapi oleh Menteri Susi melalui Twitter.

Dan setelah mendapat tanggapan tersebut Yusril pun ikut menanggapi.

"Bukannya tahu atau tidak tahu, tapi kapan perkara akan dilimpahkan ke pengadilan. Kalau tahu ya jangan tunda2 terus," tulis Yusril.

Meski disentil oleh Menteri Susi soal campur aduk masalah avtur Susi Air, Yusril juga masih retweet link berita terkait kasus tersebut.

Terbaru, Yusril mengeluarkan tweet tentang peluncuran buku karyanya.

Peristiwa ini mencuat saat Menteri Susi mengeluarkan tweet sentilan.

Dia mengatakan, sebagai seorang profesor hukum, mestinya Yusril tahu bahwa kasus Kapal Motor atau Motor Vessel (MV) Silver Sea II adalah kasus hukum sehingga penyelesaiannya melalui proses peradilan di pengadilan.

Kicauan Susi itu menanggapi pernyataan Yusril sebelumnya yang menyebutkan bahwa lambatnya proses pemeriksaan kasus kapal tersebut melanggar Pasal 73 B ayat 6 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (UU Perikanan).

"Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73A menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan dimulainya penyidikan," demikian kutipan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Yusril adalah pengacara Yotin Kuarabiab, pemilik Kapal Motor atau Motor Vessel (MV) Silver Sea II, yang mengajukan somasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Menurut Susi, sebagai seorang yang hanya berpendidikan SMA, dirinya tahu bahwa kasus ini harus diselesaikan melalui di pengadilan.

Tapi, dia heran Yusri yang guru besar hukum justru memilih berkicau melalui twitter.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved