Breaking News

Benarkah Gaji Pensiunan PNS Akan Naik di November 2025? Begini Tanggapan TASPEN

Besaran gaji pokok yang akan ditransfer ke rekening para pensiunan PNS pada 1 November 2025 sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024

Editor: Amirullah
pixabay/EmAji
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Akan Naik di November 2025? 

SERAMBINEWS.COM - Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan kabar yang menyebutkan bahwa rapel kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 akan dicairkan pada bulan November mendatang.

Informasi yang beredar luas di media sosial tersebut bahkan mengklaim bahwa PT Taspen telah mempersiapkan penyaluran dana dan meminta para pensiunan segera melengkapi sejumlah dokumen penting dalam waktu dua hari.

Namun, kabar tersebut dipastikan tidak benar.

PT Taspen, selaku lembaga pengelola dana pensiun, telah mengeluarkan bantahan resmi dan menegaskan bahwa tidak ada regulasi baru terkait kenaikan gaji atau tunjangan pensiunan PNS tahun 2025.

Melalui pernyataan di akun resminya, Taspen menjelaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan atau kebijakan apa pun yang mengatur tentang penyesuaian gaji pensiunan.

"Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiunan," tulis Taspen.

Pihak Taspen juga menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiun tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang masih berlaku hingga sekarang.

Dengan demikian, informasi yang menyebutkan adanya pencairan rapel pada November 2025 dinyatakan hoaks dan tidak berdasar.

Baca juga: Bahayakan Penerbangan, Main Layangan Dekat Bandara SIM Bisa Didenda Rp1 Miliar

Berapa Nominal Gaji Pensiunan yang Akan Diterima?

Lalu, berapakah sebenarnya nominal gaji yang berhak diterima oleh pensiunan PNS pada periode 1 November 2025, yang notabene masih mengacu pada payung hukum yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024?

Besaran gaji pokok yang akan ditransfer ke rekening para pensiunan PNS pada 1 November 2025 sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved