Benarkah Gaji Pensiunan PNS Akan Naik di November 2025? Begini Tanggapan TASPEN
Besaran gaji pokok yang akan ditransfer ke rekening para pensiunan PNS pada 1 November 2025 sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024
SERAMBINEWS.COM - Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan kabar yang menyebutkan bahwa rapel kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 akan dicairkan pada bulan November mendatang.
Informasi yang beredar luas di media sosial tersebut bahkan mengklaim bahwa PT Taspen telah mempersiapkan penyaluran dana dan meminta para pensiunan segera melengkapi sejumlah dokumen penting dalam waktu dua hari.
Namun, kabar tersebut dipastikan tidak benar.
PT Taspen, selaku lembaga pengelola dana pensiun, telah mengeluarkan bantahan resmi dan menegaskan bahwa tidak ada regulasi baru terkait kenaikan gaji atau tunjangan pensiunan PNS tahun 2025.
Melalui pernyataan di akun resminya, Taspen menjelaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan atau kebijakan apa pun yang mengatur tentang penyesuaian gaji pensiunan.
"Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiunan," tulis Taspen.
Pihak Taspen juga menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiun tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang masih berlaku hingga sekarang.
Dengan demikian, informasi yang menyebutkan adanya pencairan rapel pada November 2025 dinyatakan hoaks dan tidak berdasar.
Baca juga: Bahayakan Penerbangan, Main Layangan Dekat Bandara SIM Bisa Didenda Rp1 Miliar
Berapa Nominal Gaji Pensiunan yang Akan Diterima?
Lalu, berapakah sebenarnya nominal gaji yang berhak diterima oleh pensiunan PNS pada periode 1 November 2025, yang notabene masih mengacu pada payung hukum yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024?
Besaran gaji pokok yang akan ditransfer ke rekening para pensiunan PNS pada 1 November 2025 sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Gaji Pensiunan PNS
Gaji Pensiunan PNS naik
Gaji Pensiunan PNS terbaru
Daftar Gaji Pensiunan PNS
Serambi Indonesia
| Bahayakan Penerbangan, Main Layangan Dekat Bandara SIM Bisa Didenda Rp1 Miliar |
|
|---|
| Harga Emas di Aceh Kompak Merosot, Mulai di Banda Aceh Hingga Langsa, 28 Oktober 2025 Dijual Segini |
|
|---|
| 10 Prompt Gemini AI Membuat Foto Gaya Mirror Selfie dengan Flash, Hasilny Keren dan Elegan |
|
|---|
| Terjun Bebas, Hari Ini Emas Perhiasan di Langsa Dua Kali Turun Harga |
|
|---|
| Harga Emas Turun Rp 150 Ribu, Segini Harga Emas Per Mayam dan Per Gram di Aceh Tamiang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.