Pilkada 2017
PDIP Aceh Umumkan 17 Cabup
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aceh mengumumkan
BANDA ACEH - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aceh mengumumkan sekaligus menyerahkan surat keputusan (SK) usungan dan dukungan untuk 17 cabup/cawabup dan cawalko/cawawalko se Aceh. Penyerahan SK dilakukan oleh Ketua DPD PDIP Aceh, Karimun Usman, di kantor partai tersebut, Banda Aceh, Sabtu (17/9).
Ke-17 pasangan kandidat tersebut ditetapkan berdasarkan SK yang ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekjen, Hasto Kristianto pada 5 September 2016. Menariknya, dari 17 kandidat yang direkomendasi, dua di antaranya dari calon independen yaitu cabup Nagan Raya, Nurchalis-Suyanto dan cabup Bireuen, Ruslan M Daud-Jamaluddin.
Pada saat penyerahan SK masing-masing kandidat turut didampingi ketua dewan pimpinan cabang (DPC) PDIP kabupaten kota. Sementara SK usungan untuk calon gubernur Aceh hingga saat ini belum ke luar. Tetapi, DPD PDIP Aceh sudah mengirim usulan nama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh ke pusat yaitu Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah.
Ketua DPD PDIP Aceh, Karimun Usman dalam sambutannya mengatakan bahwa rekomendasi itu tidak diberikan asal-asalan kepada setiap pasangan kandidat, tetapi penuh dengan pertimbangan yang matang. Dia meminta agar semua kandidat bisa meraih kemenangan pada Pilkada serentak 2017. “Rekomendasi itu tidak diberikan asal-asal,” katanya.
Selain itu, Karimun juga meminta kepada semua kader dan pengurus partai di tingkat daerah untuk memenangkan pasangan kandidat yang diusung dan didukung partai berlambang benteng moncong putih ini. Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi organisasi berupa pemecatan dan bagi anggota DPRK akan diganti.
“Kita harus menang, tidak ada kata-kata kalah terhormat. Kalau ada yang dizalimi kita lawan. Ini negara republik Indonesia yang berlaku demokrasi. Pelaksanaan pilkada harus dikawal, harus ada saksi-saksi di setiap kecamatan atau TPS (tempat pemungutan suara). Masing-masing calon harus menjaga kabupatennya dengan memberdayakan kader,” ujar dia.
Di akhir sambutannya, Karimun juga menginggatkan setiap kandidat agar menyetor dana pembayaran saksi pada saat pilkada kepada DPD PDIP Aceh. Dana itu, jelas Karimun, akan dikembalikan lagi kepada kandidat ketika akan membayarkan honor saksi. Menurut Karimun, setiap kandidat diharuskan oleh partai untuk menitip sementara dana honor saksi kepada DPD dan itu berlaku disemua daerah.
“Uang ini bukan untuk partai, kita depositokan ke DPD. Ketika sudah dibutuhkan, maka uang itu kita berikan kembali kepada calon untuk membayar honor saksi. Jumlahnya tergantung jumlah TPS disetiap kabupaten kota. Jadi uang ini bukan untuk partai, PDIP tidak menerima mahar dari calon yang mendaftar ke PDIP,” katanya.(mas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ketua-dpc-pdip-se-kabupaten-kota-bersama_20160918_072904.jpg)